Satu Raperda Temanggung Ditolak karena Tak Ada Dasar Aturannya

Satu Raperda Temanggung Ditolak karena Tak Ada Dasar Aturannya

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas pada Sidang Paripurna, Senin (23/12), satu di antaranya ditolak oleh Panitia Khusus Dua DPRD setempat. Sedangkan delapan Raperda lainnya disetujui dan langsung dikirim ke Provinsi Jawa Tengah untuk dikonsultasikan. Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yunianto ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Tunggul Purnomo, M Amin dan Daniel Indra Hartoko. Selain itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD dan SKPD Temanggung. Sembilan Raperda yang dibahas dalam Sidang Paripurna tersebut di antaranya, Raperda tentang ketahanan pangan, Raperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, Raperda tentang pembinaan dan pelestarian hasil progrm nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan. Baca juga Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Pendaki asal Semarang Tewas di Gunung Sumbing Terkait dengan Raperda tentang pembinaan dan pelestarian hasil progrm nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan ditolak oleh Pansus Dua. Pasalnya Raperda ini dinilai belum mempunyai dasar aturannya. \"Pansus Dua telah melakukan pembahasan baik mengenai susunan maupun substansi Raperda yang dimaksud,\" Kata juru bicara Pansus Dua DPRD Temanggung Slamet SE saat menyampaikan hasil pembahasan Pansus pada Sidang Paripurna Senin (23/12). Namun demikian Kata Slamet, Raperda tersebut masih menyisakan persoalan tentang landasan yuridis yang menjadi pijakan Raperda tersebut. Sehingga pansus dua merasa perlu melakukan konsultasi kepada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna mendapatkan petunjuk dan arahan. \"Kami sudah melakukan konsultasi ke kementrian tersebut, hasilnya dari kementrian meminta agar tidak menerbitkan terlebih dahulu Raperda tentang hasil-hasil program PNPM perdesaan terutama aset dana bergulir sampai diterbitkanya regulasi yang mengaturnya,\" terang Slamet. Dengan alasan tersebut katanya, pansus dua tidak bisa melanjutkan Raperda tersebut, meskipun sebelumnya Raperda tersebut sudah masuk dalam pembahasan. \"Kami kembalikan lagi ke pimpinan untuk menjadi perhatian ke depannya,\" katanya. Selain Raperda tersebut, delapan Raperda lainnya sudah disetujui dengan berbagai pertimbangan dan alasan. \"Raperda yang sudah disetujui ini akan langsung dikirim ke provinsi untuk dikonsultasikan,\" Kata Ketua DPRD Temanggung Yunianto di akhir sidang paripurna tersebut. Baca Juga Sterilisasi Gereja, Polres Wonosobo Kerahkan Anjing Pelacak Sementara itu Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan, pemerintah sepakat dan menunggu diterbitkannya peraturan serta perundang-undangan yang mengatur tentang Raperda tersebut. \"Kami sepakat dan akan menunggu perundangan yang mendasari Raperda,\" katanya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: