Sekda Kota Magelang Jamin THL Dapat Hak Sesuai Ketentuan

Sekda Kota Magelang Jamin THL Dapat Hak Sesuai Ketentuan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN - Pemkot Magelang memberi respons usulan Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Waluyo ihwal payung hukum perlindungan tenaga harian lepas (THL) atau honorer di instansi organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD. Pemkot memastikan bahwa semua OPD yang memperkerjakan tenaga honorer wajib memperhatikan sisi kemanusiaan dengan memberikan gaji dan izin cuti sesuai undang-undang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, tidak ada perbedaan signifikan antara karyawan swasta dengan aparatur sipil negara (ASN), maupun tenaga honorer, dari sisi hak-hak seorang karyawan. Menurutnya, para tenaga honorer pun punya tanggung jawab, kewajiban, dan hak yang sama. ”Tugas mereka kan jelas dan ada undang-undang perlindungan di mata negara. Oleh karena itu, semua OPD saya perintahkan untuk memberikan hak-hak para tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Joko, di Coffee Morning dan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan Triwulan I TA 2019 di Gedung Wanita Magelang, Kamis (16/1). Baca Juga Tertipu, Para Pengikut Keraton Agung Sejagat (KAS) Syok Joko juga menanggapi usulan anggota DPRD Kota Magelang untuk merancang produk hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal). Namun, untuk menempuh upaya itu, dia merasa perlu melakukan kajian mendalam dan merapatkan dengan OPD lain. ”Kaitannya dengan Perwal, kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum, dan Asisten I. Rapat ini untuk medapatkan solusi terbaik, atas persoalan yang terjadi,” ujarnya. Joko juga meminta, pejabat OPD untuk segera memberikan pemahaman kepada para THL dan pegawai honorer, tentang perjanjian kerja, kontrak, hak dan kewajiban, dan lainnya. Hal ini untuk menghindari polemik. ”Contoh soal gaji yang harus diberikan misalnya sesuai dengan daftar hadir atau presensi. Kemudian mendapatkan jaminan kesehatan, dan klausul penting lainnya,” ungkapnya. Joko tak menafikan bahwa di beberapa OPD memang membutuhkan THL maupun honorer. Ini menjadi salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemkot Magelang dalam mengatasi persoalan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) berstatus ASN. ”Honorer tidak diragukan lagi kinerja mereka, tentu kami pun sangat terbantu dengan adanya mereka. Apalagi setiap tahun ASN pasti ada yang purna, sedangkan rekruitmen ASN baru seringkali tidak seimbang dengan jumlah yang purna. Honorer menjadi langkah yang strategis dan penyelesai masalah keterbatasan SDM di Pemkot Magelang,” tandasnya. Saat ini, THL dan honorer di lingkup Pemkot Magelang jumlahnya nyaris sama dengan ASN, yakni 2.000 orang. Dengan jumlah itu, APBD Kota Magelang yang dikeluarkan untuk membayar biaya gaji honorer sebesar Rp36 miliar. Pemkot Magelang pun sejak tahun 2019 mulai menerapkan moratorium THL, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Magelang, Waluyo mengusulkan eksekutif untuk segera menggarap Perwal tentang THL dan honorer. Tujuannya tidak lain, untuk memberikan perlindungan kepada THL dan honorer yang dipekerjakan. ”Sejauh ini kesepakatan dan perjanjian kontrak kan berasal dari OPD masing-masing. Mestinya ada Perwal, sehingga mereka terlindungi. Bukan didiskriminasi, beda jauh dengan ASN,” tandasnya. Baca Juga Stok Makanan Menipis, Kera Gunung Tidar Turun ke Rumah Warga Waluyo menegaskan, regulasi yang diharapkan nantinya dapat melindungi para THL sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. THL kata dia, masuk dalam kriteria tenaga kerja. ”Sekarang regulasi ada di tangan OPD. Ini membuat kesenjangan antara ASN dengan honorer kian lebar, karena belum ada yang mengaturnya,” ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: