Sekda Sebagai Penanggungjawab, Menteri Tjahyo KUmolo Minta Pemda Harus Membumikan Pelayanan Publik
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kepala daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah pembina dan penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik. Keduanya memiliki peran penting sebagai motor penggerak terciptanya terobosan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, perlu secara intensif membangun komunikasi dan kolaborasi dengan unit-unit pelayanan guna mewujudkan pelayanan prima. \"Setiap tahun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selalu menyerahkan hasil evaluasi terhadap unit pelayanan publik di daerah dan instansi pusat. Salah satu tujuan evaluasi itu adalah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan tidak terjebak alur birokrasi yang panjang. Pemangkasan alur birokrasi itu pula menjadi salah satu prioritas utama pemerintah,\" kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (7/11). Dengan alur birokrasi yang mudah, kepercayaan publik akan meningkat. Apabila presiden, reformasi birokrasi bisa dipermudah, hal ini Itu juga bisa mempercepat proses investasi dan meningkatkan perekonomian. Menurut mantan Mendagri ini, poin pentingnya adalah setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. “Bekerja cepat, keras, produktif. Jangan terjebak rutinitas dan pekerjaan berorientasi hasil,” tegasnya. Reformasi birokrasi itu tentu harus berdampak pada kualitas pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan publik. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Baca Juga Wapres Ma’ruf Amin Ajak Rakyat Lawan Radikalisme Beberapa unit pelayanan tersebut dinilai sudah layak meraih predikat Pelayanan Prima dan Sangat Baik. Tjahjo berharap, penghargaan untuk unit pelayanan tersebut bisa merangsang perbaikan layanan bagi pemerintah daerah lainnya. Untuk mewujudkan pelayanan prima di seluruh unit layanan, perlu dukungan infrastruktur dan kapasitas SDM yang memadai. Tujuannya untuk mengembangkan sistem pelayanan publik modern berbasis teknologi informasi. Selain itu, laporan atau keluhan masyarakat harus menjadi dasar utama perbaikan pelayanan publik dan kebijakan. “Kalau ada pengaduan dari masyarakat, harus dipercepat prosesnya,” jelas Tjahjo. Pemerintah daerah juga dituntut siap dengan segala perubahan. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pemda harus menampilkan pelayanan publik yang menjawab kebutuhan pubkik. Inovasi harus terus diciptakan demi memudahkan pelayanan. “Pemda harus menonjol, punya inovasi membumikan pelayanan publik serta mempermudah investasi,”pungkasnya. (lan/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: