Sekda Wonosobo Tinjau Kembali Sanksi Eks Ka-DPMPTSP
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Pihak Pemkab Wonosobo bakal melakukan tinjauan kembali terkait sanksi untuk mantan Kepala (Ka) DPMPTSP, Krsitiyanto pada persoalan perizinan penggunaan alun-alun. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo. Disebutkan, hukuman yang diberikan berupa hukuman ringan dinilai tidak sesuai. \"Iya kemarin kita baru saja merapatkan tim, tapi saya pribadi belum puas dengan usulan yang diambil. Karena hanya diberi hukuman ringan,\" terang Andang saat dimintai keterangan usai launching Pilkada Wonosobo, Selasa (14/1). Sekda menyebut telah mendorong tim penegak disiplin yang terdiri dari Sekda, Satpol PP, Inspektorat, Kesbangpol, dan BKD untuk mengkaji ulang agar bisa menghasilkan keputusan yang sesuai. Karena dirinya menganggap bahwa usulan hukuman yang diberikan itu belum sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. “Jika hanya diberi hukuman ringan sangatlah mudah. Sebab hukuman ringan hanya berbentuk lisan maupun tulisan. Jadi tim itu memberi hukuman jangan asal. Harus sesuai dengan aturan main yang jelas,\" imbuhnya. Baca Juga Kapolres Wonosobo Dijabat AKBP Fannky Saat ini, Kristiyanto sudah dimutasi jabatannya dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi Kepala Dinas Ketenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans). Mengingat telah terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditegaskan Andang hukuman tetap akan berjalan. Dimana pihaknya dinilai dengan sengaja telah mengizinkan adanya kegiatan ajang Rode Race di sekitar Alun alun beberapa waktu yang lalu. “Tanpa melakukan koordinasi kepada bupati terlebih dahulu. Ini pelanggaran disiplin karena setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS. Baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,\" terangnya. Andang meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali untuk jajaran dinas terutama DPMPTSP maupun instansi yang berada dibawahnya. Andang mengatakan bahwa setiap kegiatan harus ada jalur koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu. Dengan diselenggarakannya Road Race di seputar Alun alun dan menutup jalan utama selama dua hari menjadi polemic dan pembahasan panas di laman media sosial seperti Facebook. Selain berpotensi melanggar Perda nomor 2 tahun 2016 tentang kawasan tertib Alun alun, masyarakat juga menyesalkan adanya even yang mengganggu pelayanan hingga hak masyarakat umum. Sebelumnya, eks-Kepala DPMPTSP, Kristiyanto telah mengakui kesalahan dengan memberikan izin kegiatan Road race di seputar Alun alun. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: