Sengketa Ruko Plaza Purworejo, PT IWD Gugat Pemkab Purworejo
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dalam hal ini Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM digugat oleh PT Inter Wheeller Dunia (IWD) karena telah dinilai wanprestasi atas surat perjanjian Nomor: 590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989. Objek yang disengketakan dalam gugatan tersebut yakni sebidang tanah seluas 9.596 meter persegi yang terletak di Jalan Veteran Purworejo atau kawasan Ruko Plaza Purworejo. PT Inter Wheeller Dunia saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto SH, menyebut bahwa permohonan gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan telah menerima surat panggilan sidang perdana. “Per hari ini kita sudah menerima surat panggilan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Purworejo, yakni Rabu 13 Mei 2020,” sebutnya, Jumat (24/4). Menurutnya, kliennya yakni PT Inter Wheller Dunia mengajukan gugatan karena merasa dirugikan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani PT Inter Wheeller Dunia diwakili Welli Halim (almarhum) dan Pemda Purworejo diwakili Bupati Drs Soetarno dituliskan, pihak Pemkab memberikan hak kepada PT Inter Wheeller Dunia untuk melaksanakan pembangunan rumah toko (ruko) di atas tanah tersebut dan memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah itu selama 30 tahun yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Baca Juga Perjalanan 91 KA di Daop 5 Dibatalkan, KA Barang Tetap Jalan “Dalam surat perjanjian itu juga dituliskan jika klien kami diberikan izin untuk mengalihkan HGB tersebut kepada pihak ketiga sebagian atau seluruhnya,” jelasnya. PT Inter Wheeller Dunia kemudian membangun sebanyak 24 ruko di tanah tersebut lalu mengalihkan HGB kepada para pembeli. Dalam surat perjanjian, 30 tahun setelah ditandatangani akan berakhir pada 14 Desember 2019 silam. Namun pihak Pemkab tidak memberikan kepastian akan kelanjutan perjanjian tersebut. Para pemegang SHGB kemudian berencana untuk memperpanjang izin pemakaian lahan, tetapi justru pemkab meminta perjanjian yang telah disepakati bersama PT Inter Wheeller Dunia 30 tahun silam tersebut untuk diakhiri. Pemkab meminta tanah tempat dimana saat ini berdiri Ruko Plaza Purworejo itu untuk dikosongkan dan dikembalikan. “Secara teknis, untuk sidang perdana nanti akan melalui online atau konvensional kami pada prinsipnya mengikuti aturan PN Purworejo,” ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: