Sengketa Tanah Dieng, Pemkab Wonosobo Turut Tergugat
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo ternyata turut menjadi tergugat dalam kasus sengketa tanah antara Pemerintah Desa Dieng Wetan dengan pihak PT Dieng Jaya. Kasus tersebut telah masuk dalam ranah pengadilan sejak bulan Mei 2021 silam. Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro mengemukakan, masyarakat Desa Dieng yang tergabung dalam Tim Peduli Bondo Desa bersama dengan pemerintah desa melakukan audiensi ke Komisi A. Mereka mempertanyakan perpanjangan HGB yang sudah dilakukan sejak tahun 1984. “Jadi mereka mempertanyakan terbitnya sertifikat tanah HGB yang baru oleh PT Dieng Jaya. Padahal tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Apalagi belum ada persetujuan dengan mereka karena tanah tukar guling penggantinya belum jelas, karena hanya 1000 meter, padahal HGB mencapai 1,2 hektar, sehingga belum bisa menerima,” ungkapnya. Selain jajaran Komisi A, audiensi dihadiri oleh Bagian Hukum, BPPKAD, Dinsos PMD, Camat Kejajar dan Pemerintahan Desa Dieng Wetan. Tim Peduli Bondo Desa juga protes dengan Pemerintah Wonosobo, terkait keterlibatan Camat Kejajar, BPPKAD dan Kasi Pemer Kecamatan Kejajar, karena dianggap melancarkan proses administrasi, perpanjangan HGU PT Dieng jaya. “Jadi BPPKAD, Camat Kejajar, Kasi Pemer Kejajar dituding melancarkan proses administrasi, padahal mereka hanya soal pajak dan proses pengajuan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Suwondo juga mengaku heran dengan Pemerintah Desa dan Tim Bondo Desa, lantaran mengajukan audiensi dengan DPRD setelah proses gugatan di pengadilan berjalan. Padahal akan lebih baik jika belum masuk ranah hukum. “Ya kami sebenarnya heran, kan sudah masuk pengadilan, tapi mereka minta audiensi, ya kami menerima. Semoga ada solusi,” katanya. Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinsos PMD, Ardian Indrasaputra mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah desa untuk mempertahankan asetnya. Namun, dalam kontek ini pihaknya juga heran karena pemerintah masuk dalam gugatan tersebut. “Yang dipersoalkan adalah tanah yang diklaim masih sebagai aset desa. Sebab tanah yang ditukar gulingkan tidak jelas, tapi sudah keluar HGB baru dari pihak PT Dieng Jaya,” katanya. Pihak desa akhirnya menggugat PT Dieng Jaya sekaligus pemda juga menjadi posisi tergugat. Hal ini karena masalah SPPT yang diterbitkan oleh pemkab, BPPKAD mengeluarkan SPPT lantaran sudah sesuai aturan. “Karena syarat-syarat terpenuhi ya akan dibuatkan. Itu kan bukan bukti sah kepemilikan, itu bukti sah bayar pajak saja,” katanya. Sebenarnya antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan aset. Pihaknya berharap setelah audiensi digelar, pemerintah desa gelar musyawarah ulang. “Soal mereka mau melakukan pencabutan gugatan atau tidak, itu hak desa, kami tidak bisa intervensi, apalagi di ranah hukum,” katanya. Kemungkinan pihak desa sudah terlalu kecewa, lantaran upaya mediasi yang sering dilakukan, tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak PT Dieng jaya dan juga BPN. “Dulu pernah ada mediasi yang difasilitasi oleh tata pemerintahan, tapi katan pak kades, pihak dieng jaya dan juga BPN tidak pernah mau hadir,” ucapnya Pihaknya berharap, munculnya kasus tersebut menjadi momentum penting bagi desa agar lebih tertib administrasi terkait pencatatan dan pengelolaan aset desa. Sebab bisa jadi kasus tersebut mencuat lantara dulu kemungkinan administrasinya tidak jelas. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: