Seorang Hakim Disanksi Berat, PN Sebut Belum Keputusan Resmi
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Salah satu hakim di Kabupaten Wonosobo masuk dalam daftar 52 hakim yang dijatuhi sanksi lantaran melanggar kode etik. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo mengaku keputusan tersebut belum resmi. “Itu baru rekomendasi, belum keputusan resmi. Surat keputusan resmi itu dari dirjen, dan sekarang apa yang sebenarnya terjadi masih rahasia dan belum bisa diekspose,” ungkap Kepala PN Wonosobo, Boko, SH MH saat dikonfirmasi kemarin di kantornya. Melansir situs Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2020, hakim berinisal DS yang bertugas di PN Wonosobo dijatuhi sanksi kategori berat. Hal itu lantaran dianggap melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri. Menurutnya, pihak Pengadilan Wonosobo hanya menerima laporan dan tidak tahu soal pemberian sanksi itu. Sehingga yang bersangkutan masih bekerja aktif seperti biasa di PN Wonosobo masih menunggu keputusan dirjen. “Soal pemberian sanksi itu kita tidak tahu, tapi yang masuk kategori melanggar kode etik berat seperti bermain perempuan, suap atau memihak salah satu orang yang berperkara, itu masuk kode etik PPA. Yang bersangkutan masih aktif, menunggu surat keputusan dari dirjen,\" katanya Pihaknya juga mengatakan, yang melanggar kode etik tersebut bisa dicopot dari jabatannya selama dua tahun, nonpalu tanpa sidang dan di pindahtugaskan di pengadilan tinggi. \"Kami secara kelembagaan sudah berkomitmen untuk menjaga nama baik pengadilan negeri. Bahkan melalui kawasan melayani dan bebas korupsi,\" ucapnya. Majlis hakim berinisial DS, telah bekerja di PNWonosobo selama kurang lebih enam tahun. Selama menjalankan tugas, menurut kepala PN tidak ada persoalan, biasa saja. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: