Seorang Kakak Tega Mencabuli Adik Kandungnya

Seorang Kakak Tega Mencabuli Adik Kandungnya

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Seorang pria berinisial MF berusia 38 tahun asal Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang diamankan polisi karena diduga mencabuli adik kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. MF sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. . Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko saat ungkap kasus menjelaskan terkait kasus pencabulan di bawah umur tersebut.  Kejadian persetubuhan tersebut terjadi di rumah mereka sendiri. Karena pelaku dan korban ini masih tinggal jadi satu orang tua, meskipun pelaku sudah memiliki istri juga. \"Untuk kejadian sendiri terjadi sebanyak empat kali di kamar korban. Untuk kurun waktu kejadan tersebut sejak habis lebaran tahun 2020 dan terakhir 1 Agustus 2020 kemarin,” ucap AKP Hadi, Rabu (26/8/2020). Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberitahu kepada ayah kandungnya bahwa telah disetubuhi oleh kakaknya, pada 2 Agustus 2020. “Karena aduan anaknya tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,” terang AKP Hadi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang-Undang Jo UURI No.35 tahun 2014. Tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun pelaku ini bisa ditambah sepertiga dari ancaman karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban,” papar AKP Hadi.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: