Sepakat, Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Sepakat, Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) pada 2020 mendatang diharapkan tidak ada mantan napi koruptor yang maju sebagai peserta pemilu. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan, jika aturan yang melarang mantan napi koruptor belum jelas, hal ini bisa dijadikan celah bagi peserta di daerah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan syarat mantan koruptor tidak diperkenankan maju dalam Peraturan KPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan lembaganya berkomitmen menciptakan pilkada dan kepala daerah yang bersih dan memiliki kualitas. \"Kami sering sekali mendapat masukkan dari masyarakat di daerah dimana mereka menginginkan kepala daerah yang berkualitas dan bukan mantan koruptor. KPU tetap akan mencantumkan syarat nama mantan napi korupsi dilarang maju dalam Pilkada 2020,\" tegas Wahyu di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9). Soal aturan mantan koruptor dilarang maju dalam Pemilu pernah ditolak MK, Wahyu bersikeras tetap mencantumkan aturan tersebut. Tentu sambil membangun koordinasi dengan pemerintah dan DPR. Tujuannya agar hal tersebut didukung masuk dalam PKPU di Pilkada mendatang. \"Memang pernah hal ini ditolak MK. Namun KPU tetap memasukkan hal tersebut dalam PKPU,\" imbuhnya. Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan beberapa penyesuaian. \"Yang banyak didiskusikan itu dua. Pertama tentang pencalonan mantan terpidana korupsi yang kami usulkan dilarang. Yang kedua, KPU akan memasukkan regulasi soal rekam data KTP-el bagi para pemilih. Masyarakat bisa mendapatkan hak suaranya jika sudah merekam data untuk KTP-el. Jadi dua PKPU ini yang akan kami revisi,\" kata Arief. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan. Ia menyebut harus ada revisi dalam aturan Pilkada 2020. Termasuk larangan pencalonan bagi koruptor. \"Pertama bahwa dalam perspektif kami ada beberapa hal yang harus direvisi. Pertama pencalonan koruptor, ini harus diatur tegas Undang-Undang,\" jelas Abhan. Dia mengaku sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi beberapa Pasal Undang-Undang Pilkada. Bawaslu telah menemui DPR dan meminta segera merealisasikan revisi tersebut. \"Beberapa minggu yang lalu sudah diskusi dengan presiden, kami menyampaikan naskah akademik untuk revisi beberapa pasal. Kemudian kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk segera mungkin mengubah beberapa pasal di Undang-Undang Pilkada,\" tandasnya. Terpisah, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengusulkan dilakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Sejumlah poin yang diusulkan itu menjadi dasar hukum bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada 2020. Revisi terbatas Undang-undang Pilkada tersebut sebagai landasan konsistensi pengaturan pengawasan pemilu. Kemudian untuk melegitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara elektronik yang dicanangkan KPU. \"Terakhir untuk mengangkat derajat pengaturan pencalonan mantan napi korupsi di dalam level undang-undang,\" jelas Titi. Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 tentang pengaturan pemberlakuan masa jeda setelah eks napi korupsi keluar masa hukumannya dengan waktu pencalonan dapat menjadi pertimbangan. Menurutnya, perlu ada aturan pelarangan pencalonan eks koruptor secara tegas lewat Undang-undang.(khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: