Serikat Pekerja Diminta Kawal UMK Purworejo
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Organisasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Purworejo diminta untuk dapat turut serta mengawal diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo dengan memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati, Hj Yuli Hastuti SH saat memberikan sambutan pada kegiatan pemberdayaan dan sosialisasi UMK yang digelar di Hotel Ganesha Purworejo, kemarin. Dikatakannya, serikat pekerja atau serikat buruh mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Sehingga setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kebutuhannya. \"Dalam hal ini pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja di antaranya melalui penetapan upah. Purworejo sendiri melalui Bupati telah mengusulkan upah minimum dengan gunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,\" ujarnya. Baca Juga Distributor Sembako Palsu, Seorang Janda asal Bekasi Diamankan Polisi Purworejo Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo Gatot Suprapto SH, mengatakan, hingga saat ini di Kabupaten Purworejo telah terbentuk 22 serikat pekerja dengan jumlah anggota sebanyak 9.298 orang. \"Dengan pemberdayaan dan sosialisasi ini, serikat pekerja diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam meningkatkan hubungan ditingkat perusahaan, serta diharapkan pekerja dapat mengerti besaran UMK tahun 2020 mendatang,” katanya. Dikatakan Gatot, sesuai SK Gubernur jateng nomor 560/58 tahun 2019 tanggal 19 November 2019, UMK Purworejo tahun 2020 sebesar Rp1.845.000 per bulan. Upah tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah poko dan tunjangan tetap yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. \"Ketentuan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/BUMD, Yayasan, Koperasi dan bentuk bentuk usaha lainnya. Baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam masa percobaan,\" tambahnya. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur Pasal 185 ayat (2) Undang-undang nomro 13 Tahun 2003 dan dikenakan sanksi pidanan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.(luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: