Sertifikat HKI Bisa Jadi Agunan

Sertifikat HKI Bisa Jadi Agunan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah terus mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas. Namun dorongan tersebut tidak dibarengi dengan akses permodalan yang memadai sehingga menghambat UMKM untuk berkembang. Di Indonesia jumlah UMKM cukup besar yakni lebih 60 juta atay 99,9 persen dari total bidang usaha. Salah satu solusi yang perlu dilakukan adalah dengan mulai menerapkan skema pembiayaan baru yang berbasis non konvensional yaitu berupa HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Rizky A Adiwilaga, Deputi Hukum HKI ICCN (Indonesia Creative Cities Network) mengatakan, skema pembiayaan berbasis aset tidak berwujud (Intangible asset-red) ini sudah banyak dijalankan di berbagai negara untuk mempercepat perkembangan SME (Small Medium Entreprise) di negara masing-masing seperti di Malaysia, Cina, Jepang dan Korea. \"Di Malaysia, Cina, Jepang dan Korea sudah menerapkan skema pembiayaan ini,\" kata Rizky di Jakarta, Jumat (17/1). Rizky menjelaskan, di tataran global sudah banyak negara yang menerapkan skema pembiayaan ini. Dimana pemerintah ikut berperan dalam menfasilitasi kebijakan ini untuk mengangkat UMKM nya. Berbeda dengan di Indonesia, pemerintah belum membuat kebijakan untuk menerapkan skema pembiayaan berbasis aset tidak berwujud secara formal. Kendati demikian, beberapa investor sudah menerapkannya pada UMKM yang dianggap sebagai the future UMKM atau UMKM masa depan yang penuh dengan inovasi, brand dan sebagainya. Skema pembiayaan berbasis intelektual ini, untuk kepentingan UMKM kita adalah luar biasa, karena mereka tidak lagi dituntut menyerahkan jaminan fix aset seperti tanah, mobil dan sebagainya. \"Cukup dengan mereka menyerahkan sertifikat HKI seperti hak cipta, hak merek, hak paten, maka UMKM itu sudah bisa mendapatkan pendanaan,\" kata Rizky. Sejumlah negara yang sudah menerapkan seperti Cina dan Korea, bahkan sudah ada lembaga sendiri yang dibentuk pemerintah, sekaligus lembaga penjaminannya, sehingga perkembangan UMKM future mereka berkembang dengan pesat. \"Potensi di Indonesia sangatlah besar, dengan jumlah UMKM 60 jutaan lebih. Jika ada skema pembiayaan yang friendly maka UMKM akan berlomba-lomba menjadi besar,\" tuturnya. Menurut Rizky ini harusnya menjadi tugas Kementerian Koperasi dan UKM. Terlebih Kemenkop UKM memiliki visi misi membawa UMKM naik kelas. \"Skema pembiayaan ini sudah menjadi tren dan level internasional. Dalam kancah internasional, kekayaan intelektual itu dinilai 80 persen, sementara aset berwujud seperti tanah hanya dinilai 20 persen,” katanya. Dari sisi proses kebijakan sudah masuk dalam pilot project namun akan dicek lagi, perbankan sudah ada tapi memang ada beberapa catatan. Murninya belum punya usaha, namun khusus Indonesia punya portofolio, atau usaha yang sudah berjalan. Namun kalau lihat komitmen perbankan itu positif, kalau ada raw model itu bagus untuk dijadikan pilar yang fix. Sementara itu, Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya mengapresiasi gagasan pembiayaan dengan skema icon konvensional ini. Ini merupakan terobosan bagus, namun perlu kerja keras untuk mensosialisasikannya di Indonesia. \"Poin yang penting dalam hal ini adalah ada penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang bisa menjadi jaminan atau kolateral untuk dibiayai lembaga keuangan,\" katanya. Teten berjanji akan mengusulkan gagasan ini di sidang kabinet. Ini menjadi salah satu upaya Kemenkop dan UKM untuk mendorong UKM masa depan yang berbasis nilai tambah dan kekayaan intelektual. \"Kita akan coba membangun sistem infrastruktur pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik UKM masa depan, yang penuh dengan inovasi, brand dan IT. Kita ingin UMKM yang sesuai dengan karakteristik ukm masa depan brand maupun IT, Kita ingin UMKM masa depan yang basisnya value knowledge, inovasi, brand dan semacamnya,\" kata Teten Teten menagaskan, bahwa pihaknya tak hanya bicara dalam taraf konsep saja. Nantinya akan ada pilot projet yang akan dicoba pembiayaannya untuk beberapa inovasi yang sudah di kurasi oleh Perguruan Tinggi. \"Tujuannya, nantinya akan didapatkan pola yang bisa diimplementasikan dalam bentuk peraturan atau kebijakan pemerintah,\" pungkasnya.(dim/fin/der)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: