Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJamsostek akan Segera Berakhir
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir dan mulai periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap 15 bulan berikutnya. \"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberikerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosialketenagakerjaan bagi pekerja di erapandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir,\" ungkap Direktur Kepesertaan BPJamsostek E.Ilyas Lubis, Kamis (28/1). Baca Juga Waluyo Dorong Pemkot Magelang Persiapkan Wacana Refocusing APBD 2021 Program Relaksasi Iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 % atau dengan kata lain cukup membayar 1 % saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. \"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,\" tutup Ilyas. Budi Santoso, Kepala BPJamsostek Magelang mengatakan bahwa relaksasi iuran sangat membantu banyak pelaku usaha demi tetap dapat bertahan selama masa pandemic Covid-19. Menurut data dari BPJamsostek Magelang, di wilayah Magelang setidaknya ada sekitar 2.581 perusahaan yang mendapat relaksasi iuran dari BPJamsostek berupa pengurangan iuran 99 % untuk program JKK dan JKM, yang akan berakhir pada 31 Januari 2021.“Semoga dengan adanya relaksasi iuran tersebut, menjadikan perusahaan lebih tertib dalam pembayaran iuran serta patuh dalam keikutsertaan pada 4 program yang institusi kami selenggarakan,” imbuhnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: