Siapkan Sanksi Bagi Daerah Pembangkang

Siapkan Sanksi Bagi Daerah Pembangkang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) yang ditarget 9 Desember 2020 ternyata tak berjalan mulus seperti apa yang dibayangkan. Regulasi atau aturan main yang sudah ditetapkan dan dan disosialisasikan ternyata tak memiliki daya tekan. Terbutkti 68 kabupaten/kota belum juga menyusun peraturan kepala daerah (Perkada). Sementara 51 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses. Nah dari data yang ada dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejumlah daerah yang terus menjadi sorotan terkait penyelesaian dan proses Perkada yang belum dilakukan yang terbesar di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua. Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, berharap deadline yang telah disampaikan benar-benar dipatuhi. ”Kami menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelsaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat (18/9) untuk dipatuhi,” terang Bahtiar, Senin (14/9). Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah selesai menyusun Perkada. Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 68 kabupaten/kota (13%) yang belum menyelesaikan, 51 kabupaten/kota (10%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 395 kabupaten/kota (77%). ”Data ini kami dapatkan dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Senin (14/9) pukul 12.00 WIB,” terangnya. Sekali lagi, sambung Bahtiar, seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada. Bahtiar juga mengungkapkan untuk memastikan juga setelah Perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. ”Justru Pilkada ini sebagai alat instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19. Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya,” timpal Bahtiar. Untuk diketahui ada 68 kabupaten/kota yang belum selesaikan perkada. Yakni Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu. Selanjutnya, Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Indra Giri Hulu, Kep Meranti, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, dan Prabumulih. Selain itu, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Sedangkan sembilan Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). ”Untuk kabupaten 159 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 65 belum menyelesaikannya dari 224 daerah yang akan menggelat Pilkada,” ungkap Bahtiar. Menanggapi hal ini Komisi II DPR RI berharap ada sanksi tegas terhadap daerah yang tidak menerapkan Perkada termasuk peserta pemilihan kepala daerah yang melanggar batasan kerumunan massa diatur dalam pakta integritas. Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S.P. tidak mempersalahkan teknis aturan yang akan memuat tentang sanksi tegas tersebut. ”Sebenarnya sederhana saja, mau bentuk surat edaran, mau bentuk surat pemberitahuan, mau bentuk sumpah bersama, surat cinta, enggak masalah juga. Yang penting itu, sanksinya apa, begitu saja sudah,” kata Johan. Perda Perkada sangat penting karena penegak ini overlapping antara kegiatan penanganan Covid-19 secara nasional dengan pilkada sehingga regulasi yang diatur di dalam aturan pilkada mungkin ada yang tidak terjangkau bisa di-cover dengan regulasi yang lain dan oleh penegak yang lain. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: