Sidak Gas Melon, Temukan Pelanggaran

Sidak Gas Melon, Temukan Pelanggaran

WONOSOBO-Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperdagkop UMKM) Kabupaten Wonosobo bersama Sales Eksekutif LPG Rayon 8 Kedu serta Polres Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 kg bersubsidi di beberapa tempat usaha di Wonosobo. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tempat usaha  peternakan ayam potong yang menggunakan gas bersubsidi hingga puluhan gas LPG 3 kg atau gas melon, gas tersebut digunakan untuk menghangatkan ayam yang masih kecil. “Gas 3 kg untuk warga miskin. Sedangkan usaha mikro yang omzetnya maksimal 300 juta pertahun atau misalnya sehari itu 800 ribu, tidak boleh gunakan gas bersubsidi, ”  ungkap Sales Eksekutif LPG Rayon 8 Kedu, Dimas Aji Karisma Cakra. Menurutnya, sidak ini dalam rangka pengawasan distribusi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran ke masyarakat. Lantaran, gas LPG 3 kg ini berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 itu peruntukannya bagi rumah tangga dan usaha mikro. Di Wonosobo terkadang masih ada laporan kekurangan LPG. Setelah ditelusuri salah satu penyebabnya adalah penggunaan LPG bersubsidi yang kurang tepat sasaran, misalnya penggunaan gas LPG 3 kg untuk peternakan ayam broiler, industri carica, restoran dan masih banyak lagi. “ Kita sudah melakukan evaluasi secara kontinue. Kami dari pertamina disini hanya untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg itu ada di Wonosobo, karena ada laporan dari masyarakat bahwa terdapat kekurangan LPG 3 kg dipasaran. Oleh karena, kami bersinergi bersama dinas perdagangan dan kepolisian untuk melakukan pengawasan,”  jelasnya. Lebih lanjut, dalam sidak ini pihaknya melakukan himbauan dan sosialisasi agar mengunakan gas LPG sesuai perintukannya. Apabila ditemukan ada yang melanggar, pihaknya menukar dua gas tabung 3 kg dengan satu tabung bright gas 5,5 kg dan konsumen hanya membayar isi tabung sebesar Rp65 ribu. “Jika  kita sidak lagi dan masih ditemukan tempat tersebut masih menggunakan tabung 3 kg maka kita langsung sita. tabung 3 kg untuk warga miskin,” ucapnya. Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperdagkop UMKM, Agung Prabowo mengemukakan, pemerintah daerah melalui Bidang Perdagangan Disperdagkop UMKM bersama dengan pihak terkait, senantiasa melakukan sosisalisasi terkait penggunaan tabung gas 3 kg bersubsidi. “Pemkab sudah melakukan upaya sosialisasi terkait penggunaan gas bersubsidi bagi warga miskin dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar tidak ada kekurangan dan disitribusi tepat sasaran,” ujarnya. (gus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: