SIDANG – Terdakwa Edi Pranowo saat siding di Pengadialan Tipikor Semarang.

SIDANG – Terdakwa Edi Pranowo saat siding di Pengadialan Tipikor Semarang.

Mantan Sekda Divonis 13 Bulan SEMARANG – Majlis Hakim memutuskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Edi Pranowo divonis dengan hukuman 1 tahun 1 bulan penjara atau 13 bulan. Sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi Bokong Semar tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/10). Selain itu, Edi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Edi pun langsung menerimanya. Sementara jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. ”Menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang yang menangani perkara Bokong Semar, Sulistiono SH. Dalam persidangan yang digelar jelang magrib itu, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Edi Pranowo dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Karena itu, memvonis terdakwa Edi Pranowo dengan ancaman hukuman 1 tahun 1 bulan penjara. Dan Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” terang majelis hakim. Majelis hakim juga menjelaskan bahwa hal yang meringankan terdakwa, yakni karena terdakwa selama persidangan bersikap koperatif. Terdakwa juga mengakui atas perbuatan yang dilakukan. Termasuk mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa yakni saat menjabat sebagai Sekda Kota Tegal, terdakwa dinilai menyalahgunakan jabatan. Usai membacakan putusan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk bisa menanggapi atas putusan tersebut. Terdakwa pun tak mau kehilangan momentum. ”Ya kami menerimanya,” ucap terdakwa melalui pengacaranya.  Sementara Jaksa Roni SH mengatakan pikir- pikir. ”Kami pikir- pikir dulu majelis,” ungkapnya. Pada sidang sebelumnya, Senin (16/9) lalu, JPU yang menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bokong Semar menuntut terdakwa mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjelaskan kenapa terdakwa diancam dengan Pasal 11, lantaran Edi Pranowo saat itu sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan Sekda Kota Tegal. Tentunya terdakwa dilarang menerima imbalan atau hadiah karena dia sebagai penyelenggara negara. Tuntutan tersebut dibuat atas dasar pernyataan yang disampaikan oleh para saksi yang telah dihadirkan. Dimana dalam dakwaan, semuanya telah dibenarkan para saksi maupun terdakwa sendiri. Buktinya pun bertambah kuat. (gus/fat)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: