Sidang Mediasi, Warga Terdampak Bendungan Bener Minta Penilaian Ulang

Sidang Mediasi, Warga Terdampak Bendungan Bener Minta Penilaian Ulang

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Gugatan 154 warga pemilik 177 bidang tanah terdampak proyek Bendungan Bener terus berproses. Kali ini, mereka menjalani mediasi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (6/5). Sidang mediasi dipimpin Ketua PN Purworejo Sutarno SH MHum, dihadiri perwakilan warga terdampak bersama kuasa hukumnya dan pihak tergugat dari Badan Petanahan Nasional (BPN) Purworejo. Dikonfirmasi usai sidang, Sabitun (43), salah seorang warga mengaku para warga terdampak proyek nasional Bendungan Bener meminta penilaian ulang ganti rugi lahan. Pasalnya, proses penilaian ganti rugi yang dilakukan pihak terkait selama ini tidak jelas sehingga harga lahan dinilai terlalu rendah. “Waktu itu kita diundang di Bukit Besek Bener untuk diberi sosialisasi soal ganti rugi lahan.  Kenyataannya tidak ada sosialisasi dan langung diminta tanda tangan untuk menerima ganti rugi,” sebutnya. R Muhammad Abdullah SE SH, tokoh masyarakat setempat, yang mendampingi warga mengungkapkan bahwa gugatan masyarakat ini sekaligus menindaklanjuti gugatan salah seorang warga yang sebelumnya sudah berhasil memenangkan gugatan. “Tapi sekarang masih dalam tahap kasasi,” ungkapnya. Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Hias Nagara SH, menegaskan bahwa dalam gugatannya warga hanya menuntut nilai kelayakan dalam ganti rugi lahan mereka. “Lahan warga ini merupakan hidup dan mati, karena lahan itu merupakan lahan pertanian yang menjadi tumpuhan hidup,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: