Sidang Pasar Induk, Gugatan PT TDAP Kembali Ditolak
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sidang putusan gugatan PT Tirtha Dea Addonic Pratama (TDAP) terhadap pemkab terkait pembangunan Pasar Induk Wonosobo ditolak. Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6), hakim Pengadilan Negeri Wonosobo memutuskan gugatan penggugat tidak dikabulkan. Sidang Perdata sengketa pasar setempat kembali dimenangkanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo. Dalam sidang putusan tersebut, hakim menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Tirtha Dea Addonic Pratama. Ini adalah kali kedua eks kontraktor pasar induk tersebut ditolak oleh PN Wonosobo pada tahun 2019 silam. Hasil itu dibacakan langsung Hakim Yuniar Kilat Daya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, alat bukti yang ditunjukan pihak penggugat masih lemah. Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Pemkab Wonosobo, Heri Baskoro mengaku apresiasi terhadap keputusan hakim. Sebab dengan keputusan yang dimenangkan pemkab, pembangunan pasar masih bisa tetap berjalan. Dan tidak terhambat dengan proses gugatan yang tengah berlangsung. “Semua gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat kabur semua. Yang tidak bisa dibuktikan dengan berkekuatan hukum,” terangnya. Untuk sementara ini, dirinya mengaku masih menunggu upaya dari penggugat. Dengan hasil tersebut, apakah akan diteruskan atau dicukupkan sampai disini. Sebab, pihaknya masih memiliki prediksi jika proses ini bakal dilanjutkan kembali. Baca Juga Pertahankan, Wonosobo Zero Covid-19 “Apapun putusan yang dilakukan penggugat. Akan kita hadapi, sebab semua punya hak hukum. Misalnya sana akan mengajukan banding, tentu juga kita akan melakukan kontra memori banding,” jelasnya. Terpisah, Kuasa Hukum PT Tirta Dhea Adonic Pratama, Rusmin Efendi mengaku, belum puas atas hasil yang disampaikan hakim. Sehingga dirinya bakal memikirkan kembali hasil tersebut. Bahkan dirinya menganggap bahwa putusan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. “Saya kira ngak masalah, semua bukti telah kita tunjukkan. Adapun hasilnya begini akan kita lihat dulu prosesnya. Sebab pembangunan pasar ini memang bermasalah,\" terangnya. Meski telah dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut, ada hal yang telah salah dilakukan Pemkab Wonosobo. Namun dirinya mengaku bahwa dalam kasus tersebut tetap menuntut proses keadilan hukum yang berjalan. “Dengan hasil putusan itu, tentu kami akan pikir-pikir dulu. Sebab kami harus membaca dulu salinan putusan tersebut. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: