Sidang Perdana Gugatan 154 Warga Terdampak Bendungan Bener Ditunda

Sidang Perdana Gugatan 154 Warga Terdampak Bendungan Bener Ditunda

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Gugatan 154 warga pemilik 177 bidang tanah terdampak proyek Bendungan Bener memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (1/4). Namun, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal PN Purworejo dinyatakan ditunda karena situasi wabah Covid-19 yang belum kondusif untuk melaksanakan agenda persidangan. Warga selaku pihak penggugat diwakili oleh 2 orang kuasa hukumnya, yakni Hias Negara SH dan Joko Triyanto SH. Sementara untuk pihak tergugat, hadir perwakilan tergugat 1 dan tergugat 2 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Selanjutnya KJPP selaku tergugat 2 dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak selaku turut tergugat 2 tidak hadir. \"Sedianya agenda sidang pertama hari ini pemeriksaan berkas. Namun, Hakim tunggal memutuskan untuk menunda karena wabah virus corona yang belum kondusif dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemeriksaan berkas,\" kata Hias Negara saat dikonfirmasi usai sidang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Hias menyebut bahwa seluruh sidang perkara perdata di PN Purworejo ditunda. Sementara sidang perkara pidana tetap dilaksanakan dengan sistem online. \"Kami dapat memahami kondisi ini. Tadi sudah diputuskan bahwa sidang gugatan ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 April 2020,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 154 warga terdampak proyek Bendungan Bener kompak mengajukan gugatan ke PN Purworejo pada Kamis (5/3). Sama seperti 1 warga yang telah mengajukan gugatan sebelumnya, Maksum (62), mereka menggugat karena harga ganti rugi tanah dinilai tidak manusiawi. Pengajuan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum yang sama, yakni Hias Negara SH dan rekan, bersama sekitar 60 orang perwakilan warga. Kedatangan mereka ke PN hari itu juga didampingi 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dapil 6, M Abdullah dan Rohman. Menurut Abdullah, 154 warga penggugat merupakan pemilik 177 bidang tanah dari 3 desa, yakni Desa Bener dan Nglaris Kecamatan Bener, serta Desa Kemiri Kecamatan Gebang. Gugatan dilakukan karena beberapa waktu lalu keputusan PN atas gugatan Maksum dikabulkan sebagian, tetapi pihak tergugat tidak dapat menerima dan justru mengajukan Kasasi pada 19 Februari 2020. “Masyarakat sebenarnya sudah bisa menerima (keputusan pengadilan) dengan pertimbangan agar pembangunan Bendungan Bener bisa lancar. Namun, pihak termohon, yakni BPN dan BBWS, justru mengajukan kasasi,” sebut Abdullah. Upaya Kasasi yang dilakukan tergugat dinilai warga justru menjadi penghalang pembangunan Bendungan Bener. Warga pun kompak untuk mengajukan gugatan secara keseluruhan. Dari pemilik 181 bidang tanah yang telah di-appraisal oleh tim pelaksana pengadaan tanah dari BPN, pemilik 177 bidang tanah sepakat mengajukan keberatan harga ganti rugi tanah. “Yang kemarin belum melakukan gugatan, hari ini pemilik dari 177 bidang tanah melakukan gugatan. Kemarin sebelumnya kita tidak ingin melakukan gugatan sepanjang pihak BPN maupun BBWS menerima putusan pengadilan dan kemudian putusan itu dijadikan yurisprudensi untuk menghitung kerugian masyarakat yang tanahnya terdampak,” ungkapnya. Mewakili masyarakat, Abdullah dan Rohman, turut merasa prihatin atas kondisi tersebut. Pihaknya berharap, pihak terkait dapat melakukan penghitungan ganti rugi tanah secara manusiawi. “Yang perlu digarisbawahi adalah masyarakat sebetulnya sudah sangat ingin Bendungan Bener dapat segera dibangun dengan cepat. Kami berharap, kurang lebih cara penghitungannya (harga ganti rugi tanah) adalah mengggunakan cara yang diputuskan hakim dalam mengadili perkaranya Pak Maksum,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: