Simpan Sabu di BH, Nunung Ditangkap Polisi
WONOSOBO-Seorang perempuan asal Cengkareng, Jakarta Barat bernama Nunung (47) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo. Tersangka ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu yang ia simpan di BH. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Kasatres Narkoba Polres Wonosobo, AKP Harjoko mengatakan, penangkapan tersangka terjadi pukul 07.00 WIB. Petugas Satresnarkoba menangkap Nunung di rumah makan Komplek Terminal Mendolo Kabupaten Wonosobo. Kemudian dilakukan penggeledehan terhadap tersangka. “Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sabu 1,04 gram dalam plastik klip yang dibungkus kertas putih dan 1 buah pipet kaca dilakban warna hitam yang disimpan dalam BH (buste houder) atau pakaian dalam wanita,” katanya saat gelar konferensi pers. Menurutnya, sabu yang Nunung bawa adalah milik Saldam yang merupakan suami tersangka sendiri. Pasutri asal Jakarta tersebut nekat membawa sabu ke Wonosobo karena ada orang yang memesannya. Keduanya kemudian diamankan. “Penangkapan tersangka ini terkait adanya operasi sntik yang digelar Polda Jateng. Operasi ini sudah ada 2 target operasi (TO) yang sudah ditentukan. Polres Wonosobo berhasil menangkap 3 orang yang terdiri dari 2 orang TO dan 1 orang hasil pengembangan,” jelasnya. Selain itu, Sat Narkoba Polres Wonosobo juga berhasil menangkap , Sarno (29) Warga Gunturmadu, Kecamatan Mojotengah. Ia ditangkap pada Sabtu (10/8) lalu sekitar pukul 14.00 WIB saat mengambil sabu yang ia beli di daerah Candimulyo, Kecamatan Kertek. Saat digeledah ia kedapatan membawa dua paket sabu seberat 2,17 gram. “Pelaku ini mengaku membeli satu paket jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan dibungkus lakban warna coklat dimasukan kedalam bungkus kapur ajaib anti kecoa dan semut. Narkotika sabu tersebut didapat dari orang yang mengaku Arip dengan cara mentranfer sejumlah uang Rp 2,3 juta,” ungkapnya. Menurutnya, untuk tersangka Nunung dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan suaminya disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Sementara itu, tersangka Sarno disangkakan primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku terancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: