Simpan Sabu di Rumahnya, Warga Kranggan Diamankan BNNK
TEMANGGUNG – DU warga Dusun Kasanan Kelurahan Kecamatan Kranggan dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung lantaran menyimpan dan mengonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. “Tersangka ditangkap di rumahnya pada akhir September lalu,” kata Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya pada akhir September 2019 lalu. Berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka terlihat sering menggunakan dan mengonsumsi sabu-sabu. Dari informasi tersebut kemudaian dikembangkan dan dilakukan pengintaian. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti. DU ditangkap Selasa (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Prakak Kecamatan Kranggan Temanggung. Baca Juga Bekuk 5 Pengedar Upal, Polisi Temanggung Amankan Rp 52 Juta Upal “Terangka langsung dites urine, ternyata tersangka positif mengkonsumsi sabu-sabu,” terang Trasmaka saat gelar perkara Kamis (3/10). Tidak hanya itu, saat petugas BNNK melakukan pengeledahan di rumahnya juga ditemukan bungkus plastik kecil yang berisi serbuk krital putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. “Dari temuan ini kemudian dilakukan pengusutan lebih lanjut di kantor BBNK Temanggung,” katanya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, serbuk putih yang diduga kuat sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kurang lebih sekitar 0,775 gram, sebuah alat alat hisap/sedotan plastik, satu buah botol dan juga diamankan smartphone warna hitam. “Barang-barang yang ditemukan di rumah tersangka DU kami jadikan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseroang yang berinisial P dan dipesan oleh GT. P sendiri posisinya berada di dalam rumah tahanan. Namun ketika dikonfirmasi terkait dengan rumah tahanan di daerah mana, Kompol Trasmaka belum bisa memberikan keterangan secara jelas dan gamblang terkait dengan rutan daerah mana. Baca Juga Ajukan 3 Poin Tuntutan ,Ratusan Mahasiswa UMP dan AMM Purworejo Datangi DPRD Purworejo “Belum jelas dari rutan mana, tapi yang jelas ketiganya ini merupakan jaringan. Dan kami masih berusaha memburu P dan GT,” katanya. Dari keterangan tersangka juga, sabu-sabu yang dititipkan di tersangka DU tersebut kemudian dikonsumsi oleh tersangka DU dengan menggunakan alat milik dari P. Tersangka menggunakn sabu-sabu karena sebelumnya diberitahu bahwa sabu-sabu itu adalah jamu. “Tersangka ini kan bekerja sebagai penjahit, pekerjaannya banyak, dengan mengkonsumsi sabu-sabu bisa menambah stamina saat bekerja. Dan kemudian sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh tersangka,” terangnya. Karena terbukti menyimpang dan mengkonsumsi sabu-sabu DU dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Meski jumlah barang bukti yang disita dari tersangka kurang dari satu gram, namun proses hukum tetap berjalan, dan tersangka pun tetap akan menjalani proses rehabilitasi. Tersangka DU mengaku sudah lama kenal dengan P dan barang yang ditempatnya adalah kiriman P melalui GT. Sebelum mendekam di rumah tahanan mereka sudah sering bertemu. “Cara menggunakan sabu melalui telepon. Kata P, barang yang dikirim itu adalah jamu agar kuat menjahit. Dan coba-coba untuk mengonsumsinya ternyata benar,” tuturnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: