SKPD Diminta Ambil Langkah Kongkret

SKPD Diminta Ambil Langkah Kongkret

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Bupati Temanggung M Al Khadziq meminta kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengambil langkah-langkah kongkret teknis operasional untuk melaksanakan program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik. Hal tersebut karena mengingat waktu untuk melaksanakan program dan kegiatan hanya tersisa empat bulan. Permintaan tersebut disampaikan Bupati Temanggung M Al Khadziq saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Temanggung, Kamis (1/8). Sidang paripurna dengan pembahasan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) Perubahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Temanggung Subchan Bazari. “Dengan  disetujuianya RAPBD perubahan maka untuk melakasanakan program dan kegiatan hanya tersisa waktu efektif sekitar 4 bulan ke depan,” tegas Bupati. Untuk itu Bupati menekankan, kepada seluruh pimpinan SKPD selaku pejabat pengguna anggaran diminta untuk mengambil langkah-langkah yang nyata. Sehingga program dan kegiatan yang diajukan pada RAPBD Perubahan ini bisa teralisasi. Satuan perangkat daerah, lanjut Bupati, senantiasa melakukan intensifikasi pengendalian dan pengawasan terhadap pendapatan asli daerah yang menjadi tugas dan kewenangannya, sehingga bisa terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan Selain itu juga diminta untuk segera menyelesaikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan dokumen lainnya sebagai dasar pelaksanana anggaran dan segera mengambil langkah kongkret teknis operasional untuk melaksanakan program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik Tidak hanya itu, Bupati juga menegaskan, agar seluruh SKPD meningkatkan monitoring pengawasan dan pengendalian, sehinga semua yang dprogramkan bisa direalisasikan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu tanpa meninggalkan sifat kehati-hatian kecermatan dan ketelitian sampai berakhirnya tahun anggaran 2019. “Harus lebih teliti, hati-hati dan semakin cermat, sehingga semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa tepat,” katanya. Sementara itu keseluruhan proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Temanggung pada perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp1.861.308.494.735 atau naik sebesar Rp18.338.8000.391, dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1.842.977.486.344. Estimasi anggaran belanja daerah pada RAPBD Perubahan 2019 adalah sebesar Rp1.946.665.378.928, rinciannya belanja tidak langsung Rp1.169.289.530.897. Belanja langsung sebesar Rp777.375.848.031. Memperhatikan rencana pendapatan di atas, maka pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2019 direncanakan defisit sebesar Rp85.356.884.193. Untuk menutup defisit anggaran diambilkan dari pembiayaan return sebesar Rp85.356.884.193. Dalam sidang paripurna tersebut sebagian besar fraksi menyoroti hasil pembayaran atas pembangunan jalan masuk SMP Negeri 2 Temanggung yang diakibatkan oleh putusan pengadilan tingkat kasasi. “ini sebagai bentuk konsekwensi untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah maka pemerintah daerah harus tunduk,” kata Juru Bicara Fraksi PPP Mudiyanto. Hal ini menjadi perhatian semua, bahwa Pemerintah daerah melalui PPK dan PPHP sudah menyatakan secara teknis dan adminstratif bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) maka tidak bisa hanya dimentahkan karena faktor manfaat. “Kita melihat bahwa ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar oleh rekanan baik secara administrasi maupun spesifikasi teknis, maka seharusnya bahwa penghitungan untuk pembayaran dilaksanakan dengan unit price atau pembayaran per item pekerjaan, berapa sesungguhnya volume yang terpasang,” katanya. Ke depan kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali, dan pemerintah daerah melalui dinas terkait agar memberikan sanksi yang tegas kepada rekanan yang melakukan pelanggaran tersebut. “Harus ada sanksi yang tegas, sebagai efek jera,” tegasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: