Soal Kelangkaan Migor, KPPU Curigai Keterangan Produsen dengan Fakta di Lapangan
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta baru terkait dengan kelangakaan minyak goreng (migor). Ada dugaan penetapan harga, kartel dan penguasaan pasar. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 44 pihak dari kalangan produsen, peretail, dan unsur pemerintah dari Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam proses investigasi yang dimulai sejak Januari lalu. Namun, satu hal yang digarisbawahi oleh KPPU adalah soal keterangan para produsen yang mengakui menggelar rapat Asosiasi Produsen Minyak Goreng sesaat sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan dicabut.\"Temuan kita, adanya rapat yang diselenggarakan oleh asosiasi produsen minyak goreng. Ini bisa menjadi bukti komunikasi di antara para produsen,\" ujar Gopprera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3). Gopprera mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPPU, para produsen mengklaim hanya membahas soal peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah, dan tidak membahas terkait harga, produksi dan pasokan minyak goreng.\"Mereka sampaikan bahwa rapat tersebut membahas soal kebijakan dan peraturan-peraturan pemerintah, termasuk membahas Permendag 01/2022 03/2022 dan Permendag 06/2022 soal HET itu,\" paparnya. Meski para produsen menyampaikan tidak ada kaitannya antara pertemuan Asosiasi Produsen Minyak Goreng dengan ketetapan harga produksi dan atau pasokan minyak goreng di pasar, namun Gopprera justru menemukan fakta di lapangan yang tak masuk di akal. Di mana, pada saat diberlakukan HET migor kemasan sederhana seharga Rp 13.500 dan migor kemasan premium Rp 14.000 per liter, ketersedian minyak goreng yang diproduksi produsen justru terbatas dan hilang di pasar, termasuk produk- minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat.\"Sementara, kondisi yang berbeda terjadi saat HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan. Ketersediaan minyak goreng di pasar, termasuk minyak goreng yang merknya cukup dikenal, yang diproduksi oleh produsen yang menguasai pasar yang sebelumnya hilang dan jumlahnya terbatas, dalam waktu bersamaan langsung tersedia di pasar,\" ungkapnya. Maka dari itu, Gopprera memastikan KPPU akan mendalami hal tersebut, apakah temuan ini menunjukkan bahwa produksi minyak goreng tersebut sudah tersedia sebelumnya, namun tidak terdistribusikan. Karena tiba-tiba ketersediaannya ada di pasar.\"Kalau kita kaitkan dnegan keterangan peretail, kalau pada saat kondisi normal, sejak proses pesanan hingga produk sampai ke peretail itu ada waktu tunggu dalam beberapa hari (untuk pengiriman barang). Bisa H +3 atau H +2,\" kata Gopprera. \"Artinya, kok bisa langsung tiba-tiba satu hari setelahnya (HET dicabut) langsung banjir? Apakah ada kaitannya? Nanti kita lihat, meskipun mereka berbicara ke kita hanya membahas peraturan. Tapi kan kita lihat pasca temuan tersebut ada fenomena yang terjadi di pasar,\" demikian Gopprera. (rmol/me)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: