Sopir Rongsok Pengedar Pil Koplo Dibekuk

Sopir Rongsok Pengedar Pil Koplo Dibekuk

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Seorang sopir jual beli rongsok dibekuk Satuan Reserse Naroktika dan Obat-obatan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Temanggung karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Trihexphenidyl. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menyebutkan, tersangka tersebut bernama Mbarep Santoso alias MS (20), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.‎ “Tersangka dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sering mengedarkan barang haram. Setelah petugas melakukan pengintaian dan memastikan bahwa tersangka adalah pengedar, kemudian baru dibekuk,” terangnya, kemarin. Dari tangan tersangka diamankan ribuan butir pil koplo siap edar, yang dibungkus plastik untuk setiap paketnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.082 butir \\\'pil koplo\\\'. “Tersangka ini sudah malang melintang di dunia jual beli barang haram itu,” katanya. Saat penangkapan tersangka, petugas juga menemukan berbagai barang bukti lain dari dalam kamar kosnya. Di antaranya 75 paket kecil dalam bungkus plastik klip \\\'pil koplo\\\', yang masing-masing paket berisi 10 butir. 250 butir Trihex‎ yang masih belum dikemas dalam pekt-paket kecil. “Juga ada 82 butir lain, yang ditempatkan terpisah, serta beberapa plastik pembungkus paket, kaleng kosong bekas wadah pil, sebuah tas, dan lainnya,” ungkap Henny. Karena terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan barang haram tersebut, maka tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider ‎Pasal 198 jo Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan. “Tersangka diancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, dan saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung,” pungkasnya. Sementara itu tersangka MS mengaku sudah lebih dari setengah setahun ini menjual pil tersebut. Menurutnya, ia mendapat barang itu dari seseorang yang ia kenal di dunia maya melalui jejaring media sosial (medsos). “Dari seseorang berinisial G, kenal di medsos. Lalu, ambil barangnya ketemuan di Sumowono,” katanya, kemarin. Menurutnnya, tiap 1.000 butir pil koplo berwarna putih itu, ia tebus sehara Rp2 juta. Selanjutnya, dirinya menjual pil tersebut dalam paket-paket kecil, kepada para konsumennya. “Rata-rata yang beli pengamen jalanan dan anak-anak punk itu,” ujarnya. Rata-rata, sambung Mbarep, satu paket kecil berisi 10 butir, dengan harga jual antara Rp30.000 - Rp35.000 per paket. Walhasil, ia bisa mereguk keuntungan antara Rp1.000 - Rp1.500 per butirnya. \"Satu kaleng berisi 1.000 butir rata-rata habis dalam waktu dua bulan‎,\" akunya. Diakui, sehari-hari ia menjadi sopir angkutan pengepul rongsokan. Menurutnya, ia tergiur keuntungan berjualan \\\'pil koplo\\\' untuk menambah pemasukan sehari-hari, yang dirasa kurang. “Hasil dari bekerja sebagai supir masih kurang, saya kemudian coba-coba dan akhirnya keterusan,” ucapnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: