Suharno dan Riyanto Resmi Terdakwa

Suharno dan Riyanto Resmi Terdakwa

Diamankan Aset Rp42 Miliar MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Kasus korupsi di Perusahaan daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat menemui babak baru. Dua mantan petinggi yang sebelumnya sebagai tersangka, kini berkembang menjadi terdakwa. Selain itu, dari keduanya juga sudah diamankan aset senilai Rp42 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung,‎ Fransisca Juwariyah mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berusaha menuntaskan penanganan kasus mega korupsi di perusahaan milik Pemkab Temanggung dan Pemprov Jawa Tengah ini. Selain itu pihaknya juga berusaha memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin hingga kasus korupsi yang ada di BKK tuntas,” katanya, kemarin. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka, saat ini status kedua tersangka ini naik menjadi terdakwa lantaran telah memasuki persidangan. “Sudah mulai disidangkan, status kedua tersangka ini sekarang resmi mejadi terdakwa,” terangnya. Disebutkan, dua mantan pejabat tersebut yakni Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BPR BKK Pringsurat Temanggung, dan Riyanto sebagai Direktur. Mereka menjabat mulai tahun 2009 sampai 2017. Dijelaskan, keduanya telah melakukan tindak korupsi secara terencana, sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar. “Telah terjadi rangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. Dalam kasus ini pihaknya setidaknya telah memulihkan Rp42 miliar dari Rp114 miliar kerugian negara yang ada. Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp114,362 miliar. “Dari total sumber dana lebih dari Rp123 miliar, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp9 miliar, sisanya yang tak dipertanggungjawabkan dihitung sebagai kerugian negara‎,” terangnya. Fransisca menyampaikan, terdapat berbagai macam jenis penyimpangan pengelolaan keuangan di PD BKK ‎Pringsurat. Mulai dari penyaluran kredit yang tak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kredit macet, besaran gaji manajemen yang tak sesuai, pemberian bunga terhadap nasabah maupun pajak ditanggung perusahaan yang tak sesuai ketentuan, dan lain sebagainya. “Kerugian negara yang timbul memang tak semua dinikmati kedua terdakwa yang saat ini telah menjalani proses persidangan. Karena itu, berapa sebenarnya uang negara yang telah dinikmati secara pribadi keduanya dan berapa uang negara yang harus diganti keduanya, itu akan ‎diputuskan pengadilan,” ucapnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman menambahkan, kasus pemberian kredit tak sesuai aturan, dan macet di kemudian hari turut punya andil besar dalam menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, dari total Rp47 miliar kredit yang disalurkan, Rp42 miliar di antaranya dinilai sebagai kredit macet. Saat ini pihaknya telah mengamankan aset milik seribuan debitur kredit macet senilai minimal Rp42 miliar. “Agunan-agunan kredit macet saat ini kita sita, kita imbau agar para nasabah dapat melunasi kredit macetnya sebelum sidang memasuki tahap penuntutan,” tuturnya.‎ Kejaksaan juga telah menyita aset berupa lahan seluas 1.600 meter persegi milik terdakwa Riyanto. Sementara, aset milik Suharno, saat ini semuanya ‎masih dalam penguasaan pihak bank, sehingga tak dapat disita oleh kejaksaan. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: