Tahun 2020, Sensus Penduduk di Kabupaten Magelang Dilakukan Secara Online

Tahun 2020, Sensus Penduduk di Kabupaten Magelang Dilakukan Secara Online

MAGELANGEKSPRES.COM.MAGELANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang akan melangsungkan sensus penduduk secara online pada sensus penduduk tahun 2020, sesuai dengan UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Di wilayah kabupaten ini terdapat 11.046 wilayah RT. “Sehingga akan efisien jika dilakukan sensus secara mandiri oleh masyarakat. Dalam hal ini sensus secara online, dengan menggunakan aplikasi tertentu,” kata Kepala BPS Kabupaten Magelang, Sriwiyadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan dan Potensi Desa Tahun 2019 Menuju Satu Data Infrastruktur dan Kependudukan Kabupaten Magelang, Rabu (23/10), di Atria Hotel. Sensus penduduk online ini akan dilaksanakan pada bulan Februari-Maret tahun 2020. Meskipun demikian menurut Sriwiyadi, sensus juga tetap dilakukan secara manual, pada bulan Juli 2020, setelah sensus online. Dilaksanakan melalui wawancara oleh petugas dari rumah ke rumah. \"Sensus secara online sangat efisien menghemat kertas dan waktu, tetapi perlu adanya dukungan jaringan internet, gadget, petugas pun gunakan gadget. Oleh karenanya masih perlu dilakukan sensus manual, melalui wawancara dari rumah ke rumah dan kerahasiaan individu dijamin,\" ucap Sriwiyadi. Baca Juga 14 Hari Operasi Zebra di Kota Magelang, Terjunkan 55 Personel Satlantas Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Pardi Sriono menyampaikan, dalam menuju satu data infrastruktur dan kependudukan, maka satu orang mempunyai identitas tunggal. \"Data nama penduduk yang tertulis di akta kelahiran, Kartu Keluarga, ijazah, KTP dan lain-lain harus satu nama. Sedangkan untuk data valid sudah masuk ke dalam E KTP berupa NIK data tunggal atau data valid, pada data Kementerian Dalam Negeri, dan bisa diakses di Dispendukcapil,\" ungkap Pardi. Menurut Pardi data tunggaltersebut sudah dimulai sejak dini dari Kartu Identitas Anak sebelum E KTP. Dimana sidik jari, iris mata, tanda tangan, foto dan NIK, merupakan data yang dikunci atau tetap. \"Dalam hal ini foto akan tetap ada perubahan alias tidak dikunci karena wajah berubah seiring usia, maka foto akan menyesuaikan. Nantinya dengan meng klik no NIK maka data tunggal seorang tersebut akan muncul. Hal ini akan mempermudah dalam perbankan, dan pelayanan publik lainnya,\" papar Pardi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh OPD pelayanan publik se Kabupaten Magelang, mulai dari rumah sakit, puskesmas, perbankan, kecamatan dan lain-lain.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: