Tak Berguna, Pemkot Magelang Musnahkan 18.370 Arsip 

Tak Berguna, Pemkot Magelang Musnahkan 18.370 Arsip 

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Sebanyak 18.370 berkas arsip yang tidak memiliki nilai guna dimusnahkan Pemkot Magelang, menggunakan alat pencacah khusus, Senin (28/10). Berkas tersebut berasal dari pencipta arsip, yang terbanyak milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, sekitar 16.894. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kota Magelang, Isa Ashari mengatakan, selain dari Disdukcapil Bagian Pembangunan Setda Kota Magelang juga menyumbang arsip terbanyak yakni 508. Kemudian, Bagian Tata Pembangunan 305 berkas, Bagian Umum Setda Kota Magelang 90 berkas, Bagian Kepegawaian 72 berkas, Dipenda 6 berkas. \"Lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 493 berkas, serta Inspektorat 2 berkas,\" kata Isa di sela pemusnahan di Depo Arsip Kota Magelang. Menurutnya, membutuhkan waktu lima hari untuk memusnahkan ribuan arsip tersebut. Terkait pemusnahan arsip ini, diakui telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. \"Pemusnahan arsip ini pernah dilakukan juga pada tahun 2016, dan ini pemusnahan yang kedua kalinya,\" ujarnya. Baca Juga Depresi Sejak Pisah dengan Suami, Perempuan Muda di Magelang Nekad Gantung Diri Menurut Isa, seluruh arsip itu telah melalui proses penyeleksian yang panjang dari pencipta arsip. Dengan mengedepankan kehati-hatian, ia berharap tidak muncul masalah dikemudian hari. \"Arsip ini tidak boleh dijual per kilo, karena khawatir data akan tersebar walaupun secara jangka waktu arsip ini sudah kedaluwarsa. Kita juga menghindari pembakaran sampah karena tidak ramah lingkungan,\" imbuhnya. Sementara itu, Kasi Identitas Penduduk, Disdukcapil Kota Magelang, Siska Yuni Hartanti menjelaskan berkas kependudukan yang ikut dimusnahkan itu merupakan berkas permohonan penduduk terkait Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari tahun 2011. \"Itu masa retensinya sudah habis. Kita ada masa aktif 2 tahun dan inaktif 5 tahun, total retensi 7 tahun, jadi sudah bisa dihapus,\" ujarnya. Sedangkan arsip yang berlaku seumur hidup, diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian. Arsip dari akta-akta tersebut tidak boleh dimusnahkan. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: