Tak Mudah Atasi 62 Daerah Tertinggal

Tak Mudah Atasi 62 Daerah Tertinggal

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) punya tugas yang makin berat dengan kondisi 62 daerah tertinggal. Dorongan percepatan harus segera dituntaskan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Terdorong Perpres ini, Kementerian PPN/Bappenas akan segera melakukan pemetaan dari 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi dan memfokuskan skema anggaran dari KL maupun DAK untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah tersebut. Berbagai program pembangunan akan dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal (selengkapnya lihat grafis). ”Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (11/5). Kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024 salah satunya dengan mempercepat pembangunan yang diletakkan dalam dua pendekatan koridor. Koridor pertama adalah pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah. Selanjutnya pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yakni dengan tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat. Kemudian, program berikutnya adalah adanya pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan. Suharso memastikan pola afirmatif yang akan dijalankan dapat memberikan perluasan terhadap akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi maupun jaringan listrik. Selain itu, terdapat peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan. Kebijakan selanjutnya adalah membangun desa secara terpadu dengan mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan untuk memperkuat potensi desa. ”Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal,” terang Suharso. Selain itu, pembangunan daerah tertinggal akan menyesuaikan dengan program pemerintah lainnya seperti percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan. Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, dengan adanya Perpres ini maka pihaknya segera merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini. Bahkan Kemendes PDTT bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) membahas reformulasi dan skala prioritas pembangunan pedesaan untuk lima tahun ke depan. ”Kemendes dan IPB itu tidak bisa dipisahkan karena 92,7 persen desa itu basisnya pertanian dan kita sudah sangat paham IPB memang memiliki basis yang kuat di bidang pertanian,” jelasnya. Kementerian terkait sengaja menggandeng IPB karena dinilai sebagai salah satu perguruan tinggi yang mumpuni untuk melakukan percepatan pembangunan pedesaan. Apalagi, mayoritas masyarakat desa di Indonesia adalah petani. Agenda besar Kemendes PDTT tersebut meliputi pembangunan SDM unggul dan berdaya saing pedesaan, reformasi sistem jaring pengaman sosial (JPS) desa, pengembangan wisata desa dan pengembangan ekonomi pedesaan. Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan selain riset data kementerian tersebut juga butuh bantuan IPB di bidang kajian dan telaah agar pembangunan pedesaan dapat dilakukan secara maksimal. ”Tentu dukungan dari IPB sangat kami butuhkan, telaah dan kajian tentang pembangunan desa. Pembahasan ini harus dilakukan untuk kepentingan penyusunan APBDes 2021 dan selambat-lambatnya bulan Agustus,” ujarnya. Selanjutnya, ia juga meminta IPB agar membantu menyusun formula baru penggunaan dana desa. Sebab, selama ini regulasi yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap kurang efektif karena banyak kepala desa yang mengeluh dan komplain. Selama ini, ujar dia, penggunaan dana desa masih menggunakan satu formula sedangkan desa di Indonesia banyak kategori desa berkembang, maju, mandiri dan tertinggal sehingga membutuhkan formula yang berbeda-beda pula. ”Mulai sekarang kita ajak rembuk, buat konsep lalu kita sodorkan ke Kemenkeu,” pungkasnya. (fin/ful) SEBARAN DAERAH TERTINGGAL: -Daerah tertinggal yakni daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Nias Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Nias Utara Kabupaten Nias Barat. Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Lampung: Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Barat Kabupaten Sumba Timur Kabupaten Kupang Kabupaten Timor Tengah Selatan Kabupaten Belu Kabupaten Alor Kabupaten Lembata Kabupaten Rote Ndao Kabupaten Sumba Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Manggarai Timur Kabupaten Sabu Raijua Kabupaten Malaka. Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Donggala Kabupaten Tojo Una-una Kabupaten Sigi. Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kabupaten Kepulauan Aru Kabupaten Seram Bagian Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Kabupaten Maluku Barat Daya Kabupaten Buru Selatan. Provinsi Maluku Utara -Kabupaten Kepulauan Sula -Kabupaten Pulau Talibau. Provinsi Papua Barat -Kabupaten Teluk Wondama -Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni -Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan -Kabupaten Sorong -Kabupaten Tambrauw -Kabupaten Maybrat -Kabupaten Manokwari Selatan -Kabupaten Pegunungan Arfak. Provinsi Papua -Kabupaten Jayawijaya -Kabupaten Nabire -Kabupaten Paniai -Kabupaten Puncak Jaya -Kabupaten Boven Digoel -Kabupaten Mappi -Kabupaten Asmat -Kabupaten Yahukimo -Kabupaten Pegunungan Bintang -Kabupaten Tolikara -Kabupaten Keerom -Kabupaten Waropen -Kabupaten Supiori -Kabupaten Mamberamo Raya -Kabupaten Nduga -Kabupaten Lanny Jaya -Kabupaten Mamberamo Tengah -Kabupaten Yalimo -Kabupaten Puncak -Kabupaten Dogiyai -Kabupaten Intan Jaya -Kabupaten Deiyai. Strategi Percepatan: 1.Menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.Pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yakni dengan tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat. 3.Pengembangan kebijakan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan. 4.Memberikan perluasan terhadap akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi maupun jaringan listrik. 5.Peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, 6.Membangun desa secara terpadu dengan mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan. Target IPM: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2-62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5-24 persen di 2024. Sumber: Bappenas/Kemendes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: