Tak Taat Protokol, Tempat Usaha Bisa Ditutup

Tak Taat Protokol, Tempat Usaha Bisa Ditutup

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Pertambahan pasien konfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Wonosobo dalam dua bulan terakhir mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini direspons Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Peraturan baru tersebut dibahas dalam gelar diskusi bertema sosialisasi Perbup 38/2020 belum lama ini. Diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Haryono, dengan terbitnya aturan baru tersebut, diharapkan kesadaran warga masyarakat untuk lebih taat terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Wonosobo akan meningkat. “Dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 ini, selain mencakup kewajiban warga untuk melaksanakan protokol kesehatan, telah diatur pula sanksi administratifnya,” tutur Ka Satpol PP. Sejumlah sanksi administratif yang akan diberlakukan bagi warga yang melanggar protokl kesehatan, disebut Haryono antara lain adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, hingga penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Ada juga beberapa sanksi seperti denda administratif dan atau sanksi lain sesuai perundangan yang berlaku. “Untuk sanksi penutupan sementara tempat usaha ini, akan diberikan kepada para pemilik usaha yang tidak menaati protokol kesehatan berupa fasilitasi bagi pengunjung, untuk mencuci tangan dan menjaga jarak aman serta tidak melaksanakan teguran tertulis setelah 3 kali berturut-turut dilayangkan,” imbuhnya. Baca juga Tak Ada Tim Sukses, Koko Klaim Miliki Banyak Relawan Sementara untuk sanksi berupa denda, sebagaimana dijelaskan dalam Perbup 38 tersebut, tercantum aturan denda berupa uang sebesar Rp50.000 yang akan diberlakukan secara bertahap setelah disosialisasikan. Adanya sanksi administratif berupa denda tersebut disebut Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Andriyanto Tri Widodo memang telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 dimana di dalamnya telah mengatur tentang sanksi administrative. “Sanksi ini muncul tidak lepas dari adanya asas Ultimum Remidium, dimana pemerintah lebih mengedepankan hukuman bersifat administratif maupun perdata daripada sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini,” tutur Andri. Dengan adanya aturan itu, warga diharapkannya lebih kooperatif dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19. Selain mematuhi protokol kesehatan, warga diimbau untuk menerapkan 3 M di manapun berada dan tidak melawan aturan sehingga petugas tidak perlu menerapkan sanksi baik berupa kerja sosial maupun denda. Guna mencegah penyebaran virus covid-19, maka harus disiplin dalam 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta rajin mencuci tangan. (win) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: