Tanah Tersangka Jiwasraya Diblokir

Tanah Tersangka Jiwasraya Diblokir

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung terus berkembang. Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, diam-diam Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran aset aset berupa tanah milik para tersangka ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permintaan blokir ini terungkap dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Himawan Arief Sugoto. Dia membenarkan adanya permintaan pemblokiran bidang tanah dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. \" Terkait Jiwasraya, memang sudah ada permintaan dari Kejaksaan untuk memblokir bidang tanah. Kami sudah terima surat permohonan pemblokiran. Ini bentuk sinergi antar lembaga,\" kata Himawan di sela-sela Rakernas Kementerian ATR/BPN di Shangri La Hotel, Jakarta, Selasa (21/1). Untuk melakukan pemblokiran, pihaknya juga telah meminta kepada Kapusdatin agar mengeluarkan data aset-aset yang diajukan permohonan pemblokiran oleh Kejakaan Agung. \"Sudah ada permintaan pemblokiran, tentunya untuk mempercepat proses hukum. Mekanisme blokir tanah untuk mengamankan saja,\" jelasnya. Pemblokiran dilakukan agar tidak ada transaksi tanah selama proses hukum. \"Untuk mengamankan agar tanah ini tidak dialihkan,\" tutupnya. Sementara , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan ada 156 bidang tanah yang diduga milik Benny Tjokrosaputro. Terdapat 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. \"Ini yang ternyata dan dilakukan penindakan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan,\" kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1). Dia menjelaskan tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan 13 saksi untuk pengembangan kasus yang menjadi perhatian publik ini. Ketiga belas orang saksi yakni Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi. \\\'\"Yang berperan sebagai pengelola saham milik Benny Tjokrosaputro,\" jelasnya. Selanjutnya Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha, Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources, Meitawati Edianingsih, dan Soehartanto. \"Kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama. Sedangan selebihnya yaitu Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh, ketiganya merupakan pengelola apartement Shorthills,\" ucapnya. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. Kejagung telah menahan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.(lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: