Tanpa Tes PCR, PSBB Sia-Sia
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Wilayah Bandung Raya, Jawa Barat dan Kota Tegal, Jawa Tengah mendapat persetujuan Pemerintah untuk penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski telah banyak wilayah berstatus PSBB, jika tak dibarengin dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akan menjadi sia-sia. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Demikian juga halnya Kota Tegal, Jawa Tengah yang mendapat persetujuan. \"Betul (permohonan PSBB Bandung Raya dan Kota Tegal dikabulkan dan ditetapkan),\" tutur Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, Jumat (17/4). Penetapan PSBB di Wilayah Bandung Raya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/259/2020 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 17 April 2020. Surat tersebut menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Sementara Kota Tegal berdasarkan surat keputusan nomor HK.01.07/MENKES/258/2020. Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 22 April hingga 6 Mei 2020. \"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes,\" katanya. Sedangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku telah mendapatkan informasi terkait status PSBB untuk Kota Tegal. \"Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB,\" katanya. Terkait penerapan, Ganjar belum bisa memastikan. Akan tetapi, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk mempersiapkannya. \"Belum tahu nanti saya akan cek. Kontak dengan wakil wali kota untuk mengkonfirmasi apakah sudah dapat surat ini, saya sampaikan baru saja \\\'Pak, itu tolong saya diberikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistiknya, untuk keamanannya, untuk transportasinya, sosial ekonominya, sampai keamanannya\\\',\" jelas Ganjar. Halik Malik, peneliti Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menyayangkan jika penerapan PSBB tidak dibarengi tes PCR secara masif. Penerapan PSBB pun akan menjadi sia-sia. \"Tes PCR yang memiliki keakuratan tinggi harus lebih masif dan diperluas jangkauannya. Kemudian dilanjutkan dengan karantina agar penularan virus tidak terus terjadi,\" terangnya. Dikatakannya, kemampuan tes PCR untuk mengetahui jumlah kasus harus dimiliki oleh semua daerah. Sehingga dapat mempercepat penelusuran kasus dan mengkarantina orang yang menjadi pembawa virus agar tidak menyebar semakin luas. Diterangkannya, berdasarkan Kajian LK2PK, jika kemampuan tes di daerah sangat kecil maka penelusuran kasus COVID-19 akan terkendala oleh lamanya hasil tes. Dampaknya virus COVID-19 ini lebih unggul daripada otoritas kesehatan di Indonesia dengan lebih cepat menyebar ke orang lain. Sementara orang yang diduga COVID-19 masih menunggu kepastian status dari hasil laboratorium. \"Tidak semua daerah memiliki ahli epidemiologi atau lembaga yang kompeten memberikan pendampingan kepada daerah. Oleh karena itu gugus tugas di daerah perlu segera menetapkan klaster-klaster penanggulangan bencana COVID-19 dibantu oleh institusi akademik, organisasi profesi, lembaga kemanusiaan dan para ahli,\" terangnya. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyebutkan saat ini pemerintah telah memiliki 34 laboratorium di seluruh Indonesia yang difungsikan untuk pengujian sampel virus corona jenis baru dengan metode PCR. “Sebentar lagi, dalam waktu dekat, kami akan menambah lagi dan memperluas penyebaran laboratorium uji,” katanya. Dia merinci, jumlah spesimen kasus yang diperiksa sampai hari ini sebanyak 37.134 orang, dengan hasil 5.923 orang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona, sedangkan 31.211 orang lainnya negatif. “Sementara kewaspadaan kita terhadap orang dalam pemantauan (ODP), yang benar-benar harus diperhatikan mereka ada lebih dari 173 ribu orang,” ujarnya. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat 173.732 ODP dan 12.610 pasien dalam pengawasan (PDP). “Jumlah PDP itu nantinya akan menjadi prioritas untuk menjalani pemeriksaan dengan realtime PCR,” katanya. Dari total angka mendekati 6.000 kasus positif COVID-19 yang tersebar di 214 kota/kabupaten di 34 provinsi. Sebanyak 607 pasien telah pulih, sedangkan 520 pasien meninggal dunia.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: