Tegakkan Perda,  Satpol PP Wonosobo Tertibkan Penambangan Pasir Manual

Tegakkan Perda,  Satpol PP Wonosobo Tertibkan Penambangan Pasir Manual

WONOSOBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan penertiban dan sosialisasi penambang pasir manual di kawasan sungai dan menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Kalikajar, Watumalang dan Mojotengah selama dua hari (8-10/10). Menurut Kepala Satpol PP Kab Wonosobo Haryono SSos MM, di tiga wilayah kecamatan tersebut diadakan penertiban untuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 44 ayat 2. Bunyi pasal itu ialah setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir di sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan ketentuan bagi pelanggar dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. “Penertiban dan sosialisasi ini juga mengantisipasi terjadinya kerusakan jembatan yang ada di atas sungai yang berpotensi rusak akibat pengerukan pasir di sekitar jembatan. Mengingat mayoritas penambangan di sungai ada di sekitar jembatan. Selain juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya banjir dan tanah longsor, terutama di kawasan sungai karena sudah masuk musim penghujan,” ungkapnya ketika ditemui di kantornya, kemarin (11/10). Baca juga Apes, Dua Pemuda di Magelang Dihajar Massa, Gara-gara Mencuri 2 Tundun Pisang Agenda penertiban juga sekaligus mendata para penambang yang jumlahnya berkisar antara 40 hingga 60 orang dalam satu kawasan. Para penambang juga sudah berkelompok sehingga bisa dilakukan sosialisasi bersama. Menurut Haryono, dalam sosialisasi juga disampaikan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai peraturan perundangan. Para penambang juga diimbau untuk tidak menempatkan atau mengangkut pasir sungai di tepi jalan yang akan mengganggu arus lalu lintas. “Kami imbau para penambang di tiga wilayah, yakni di jembatan sungai Bogowonto, kawasan jembatan Siwatu, dan Bondalem untuk mematuhi ketentuan dari perda dan untuk segera mengurus IUP dan dalam penertiban dua hari kemarin kami menerjunkan 20 orang personil Satpol PP,” ungkap Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP, Musafak Sip. Dikatakan Musafak, bahwa para petugas juga terus mengingatkan para penambang untuk waspada terhadap resiko bahaya banjir maupun tanah longsor, terlebih kawasan yang mereka tambang cukup rawan banjir karena jalur sungai-sungai besar atau sungai utama. (win)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: