Telaga Warna Akhirnya Dibuka

Telaga Warna Akhirnya Dibuka

Sampai Enam Kali Pertemuan MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Disegel warga  sekitar satu bulan, objek wisata Telaga Warna Dieng akhirnya dibuka kemarin. Pembukaan tersebut menyusul adanya kesepakatan antara warga sekitar telaga dengan BKSDA Jawa Tengah, pihak ketiga dan Pemkab Wonosobo. Rantai besar yang terpasang dipintu masuk, serta dikunci dengan gembok telah dilepas. “Sudah dibuka, warga dan kami sudah sepakat. Tidak ada  masalah lagi, masing-masing pihak sudah menerima. Kita kawal bersama agar kedepan lebih baik lagi,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo kemarin. Menurutnya,permasalahan penutupan Taman Wisata Alam (TWA) Telaga Warna dan Telaga Pengilon selesai. Lokasi tersebut sudah dapat dikunjungi lagi oleh para pelancong yang ingin menikmati keindahan telaga ini. Pembukaan objek wisata tersebut dilakukan bersama-sama. Pembukaan dilakukan setelah ada kesepakatan antara semua pihak. “Pembukaan kembali telaga warna dilakukan melalui proses panjang. Karena kesepakatan baru muncul setelah ada pertemuan sekitar enam kali. Dalam pertemuan terakhir ada beberapa poin kesepakatan. Namun, masyarakat Dieng menuntut kepada pihak pengelola untuk mengoreksi draf perjanjian kerjasama sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” terangnya Dalam pertemuan terakhir tersebut ada beberapa point kesepakatan. Diantaranya, mengenai  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak langsung disetorkan langsung ke desa, namun berupa bentuk penerimaan yang harus disetor ke negara dan tidak ada perubahan tarif. Ditambahkannya, PT Alam Indah Bonbin Lestari (PT AIBL) selaku pihak ketiga bersedia mengalokasikan penerimaan dari jasa wisata sebesar Rp 1.000 dari per lembar tiket jasa wisata perusahaan sebesar Rp 6.500 yang terjual kepada pihak Desa Dieng dan Desa Jojogan. “Sedangkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengalokasikan minimal 10 persen setelah mendapat persetujuan DPRD dari retribusi yang diterima dari TWA Telaga Warna atau Telaga Pengilon kepada Desa Dieng dan Desa Jojogan,” ucapnya. Sementara itu mekanisme pengalokasian dana yang diberikan kepada pemerintah desa melalui rekening kas desa yang penggunaannya harus ditetapkan dalam APBDes. Bukti alokasi kepada desa oleh PT AIBL disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan camat. Forum juga menugaskan kepada pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bappeda, Camat, Bagian Hukum, BPPKAD untuk merumuskan dan menghitung prosentase pembagian alokasi jasa wisata maupun dari retribusi jasa usaha pemerintah kabupaten kepada Desa Dieng dan Desa Jojogan. “Keamanan, kenyamanan pengunjung, dan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara BKSDA Jawa Tengah, PT. AIBL, Pemerintah Kabupaten, Desa Dieng dan Desa Jojogan,” bebernya. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi penyelesaian dan dilaksanakan oleh para pihak. Apabila kesepakatan ini tidak dapat dilaksanakan, maka akan ditempuh penegakan hukum dengan prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: