Telat Bayar Klaim, BPJS Kena Denda
TEMANGGUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Temanggung sebenaranya akan membayarkan tagihan yang diklaimkan oleh sejumlah rumah sakit (RS) tepat waktu. Sebab jika terlambat membayar ke RS maka akan terkena denda ganti rugi 1 persen dari total klaim yang harus dibayar setiap bulan. “Kalau keinginan kami tidak ada tanggungan antara BPJS dan rumah sakit, setiap bulan klaim bisa dibayarkan,” kata Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Temanggung, Susilo Budi Iswati, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9) Menurut dia, keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS akan dihitung denda secara berjalan. Terkait besaran denda sendiri sebanyak satu persen dihitung sesuai dengan jumlah klaim atau tagihan setiap bulan. “Artinya kalau banyak denda yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan juga rugi. Apalagi waktu untuk melunasi juga semakin lama, dendanya juga akan semakin bertambah,” ujarnya. Ia mengakui, tunggakan yang belum dibayarkan kepada RSUD Djojonegoro Temanggung kurang lebih mencapai Rp20 miliar. Jumlah ini belum dengan rumah sakit lainnya yang juga bermitra dengan BPJS Temanggung. “Selain RSUD juga ada RSK Ngesti Waluyo Parakan, PKU Muhammadiyah dan Rumah Sakit Gunung Sawo, jumlah klaimnya berbeda-beda namun yang paling besar dari RSUD Djojonegoro,” terangnya. Semestinya, kata Susilo, klaim yang diajukan oleh pihak RS diajukan sebelum akhir bulan di setiap bulannya. Sehingga pihaknya masih mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi. “Awalnya ritme pengajuan klaim dari RSUD sudah bagus, tapi akhir-akhir ini sedkit ada permasalahan. Klaim yang diajukan oleh rumah sakit, kemudian akan diverifikasi dan setelah verifikasi selesai baru akan diajukan ke BPJS Cabang Magelang,” terangnya. Kendati demikian dia mengaku bahwa memang pihaknya belum memenuhi kewajiban membayarkan klaim yang diajukan oleh RSUD pada bulan April, Mei dan Juni. Klaim selama bulan tersebut saat ini sudah menjadi piutang BPJS. Sebelumnya diwartakan koran ini sampai saat ini BPJS masih masih mempunyai tunggakan yang belum terbayarkan. Tunggakan tersebut kurang lebih selama lima bulan yakni mulai bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus. Di awal tahun 2019 mulai bulan Januari, Febuari dan Maret, tagihan bisa dibayar secara lancar oleh BPJS, namun setelah itu sampai hari ini BPJS belum juga memenuhi pembayaran tagihannya. “Alasan BPJS belum mampu membayar tagihannya ini karena sampai saat ini BPJA juga belum memiliki dana untuk melunasi tagihan tersebut. Namun demikian pihaknya terus berusaha mengklaim tagihan tersebut ke BPJS,” kata Direktur RSUD Djojonegoro Artiyono. Hampir 90 persen pembayaran pengobatan di RSUD menggunakan BPJS, sedangkan pasien yang tidak menggunakan BPJS hanya kisaran 10 persen saja. Tunggakan yang belum terbayarkan oleh BPJS ini sangat mempengaruhi operasional RSUD, jika kondisi ini tidak segera teratasi maka akan berdampak pada operasional juga. Untuk itu katanya, pihaknya telah bersiap-siap mengajukan pinjaman uang sebesar Rp25 miliar kepada Bank Jateng Cabang Temanggung. Langkah pinjaman ditempuh karena kondisi saat ini managemen rumah sakit kewalahan membayar para karyawan serta untuk kebutuhan rumah sakit lain. “Kami mau mengutang lagi, karena rumah sakit Temanggung saat ini eranya kan era BPJS. Tetapi itu baru dibayar tiga bulan, padahal ini masuk bulan ke sembilan. Kita nanti tidak bisa membayar tenaga-tenaga yang bekerja di rumah sakit kalau tidak meminjam,” katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: