Tembakau Gorila Mulai Resahkan Masyarakat
TEMANGGUNG – Masyarakat Temanggung diminta untuk semakin waspada dengan peredaran tembakau gorila pada musim tembakau ini. Hal tersebut ditekankan seriring dengan pasca ditangkapnya tersangka yang menyalahgunakan tembakau gorila di wilayah hukum Polres Temanggung. “Saat ini masyarakat khususnya petani tembakau sedang panen raya, petani harus waspada dengan peredaran tembakau gorila,” pesan Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, usai gelar perkara, kemarin. Menurutnya, peredaran tembakau gorila ini sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda. Oleh karena itu masyarakat juga harus ikut andil dalam pengawasan peredaran barang haram ini. “Jangan takut dan jangsan sungkan, jika ada indikasi peredaran barang haram itu segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat,” pesan Henny lagi. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pengedar barang haram berupa tembakau gorila ini memanfaatkan musim panen raya tembakau untuk mengedarkan barang mereka. “Saat ini kan petani sedang panen raya tembakau, moment ini bisa saja dimanfaatkan untuk mengedarkan tembakau gorila. Oleh karena itu kami berpesan agar semua pihak ikut mengawasi,” katanya. Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryono, menyatakan pihaknya telah meringkus seorang yan terbukti menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), jenis tembakau gorila. Tersangka tersebut yakni Arif Ainur Rahim alias AAR (32), warga Desa Tegalsari Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Tersangka berhasil dibekuk petugas beberapa saat usai mengisap tembakau sintetis itu di rumahnya, pada akhir Agustus 2019 lalu. Dari sana, polisi berhasil mengamankan tiga linting tembakau gorila, yang masuk dalam narkotika golongan I itu. Satu linting utuh, dan dua lainnya merupakan sisa, bekas diisap tersangka. Dijelaskan, tembakau gorila masuk dalam narkotika golongan I. Kandungan yang ada dalam tembakau sintetis itu menyerupai ganja. “Itu kan dikasih zat kimia, sehingga efek yang ditimbulkan menyerupai mengisap ganja,” ujar Sri Haryono. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga linting tembakau gorila, sebuah smartphone, tempat pensil untuk menyimpan tembakau gorila, dan beberapa lainnya. Karena terbukti menyimpang dan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsier 127 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mencapai empat-delapan tahun penjara, dan denda minimal Rp800 juta - maksimal Rp8 miliar,” terangnya. Sementara itu tersangka AAR mengakui bahwa dirinya memang sudah selama enam bulan terakhir ini mengkonsumsi tembakau gorila. Namun dirinya tidak menjual kembali tembakau gorila yang didapatnya. “Khusus saya konsumsi sendiri, biar lebih tenang saja,” ucapnya Ia mengaku tertarik mengisap tembakau yang telah diberi bahan kimia itu, berawal dari iseng-iseng ingin mencoba. Ini lantaran, tembakau tersebut banyak diedarkan melalui akun-akun media sosial (medsos). “Awalnya hanya penasaran saja, terus kemudian coba-coba” terangnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: