Tenang, THR dan Gaji 13 Segera Cair
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Desas-desus para abdi negara alias PNS tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) ini, akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah pada tahun ini sudah menyediakan anggaran yang dinanti. Tidak hanya PNS, THR untuk TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I, II dan II juga telah disiapkan. ”Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet. Perhitungan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3 ASN, TNI, Polri, THR-nya sudah disediakan,” papar Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4). Pernyataan Sri Mulyani disampaikan melalui konferensi video setelah mengikuti rapat terbatas dengan tema ”Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial dan Percepatan Program Padat Karya Tunai sudah dibicarakan dengan sejumlah menteri dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo,” jelas wanita kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 itu. Nah untuk para pejabat negara nanti, Presiden akan menetapkan seperti menteri, anggota DPR dan para pejabat termasuk eselon Idan II. ”Jadi kami akan menyampaikan ke Presiden, Presiden masih minta instruksi kalkulasi difinalkan agar diputuskan presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tambah Sri Mulyani. Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, ia mengatakan mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut, menurut Sri Mulyani, berdampak pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen. Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. Selain THR dan Gaji ke-13, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. ”Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate,” kata Menperin lewat rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI. Menperin mengusulkan pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga. Selain itu, ia mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat. Agus menjelaskan saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus corona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar THR kepada karyawannya. ”Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” paparnya. Pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap. ”Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,” imbuhnya. Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus mengatakan para pengusaha yang terdampak pandemi corona meminta keringanan ke pemerintah. Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah. Usul lain adalah meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. ”Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya. Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini. Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak. Terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, menyarankan agar seluruh ASN menyumbangkan THR tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19. ”Kalau bisa, mari seluruh ASN, sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain. Dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN,” ujar Zudan. Zudan berharap sebaiknya THR untuk para pensiunan, guru serta pegawai golongan I dan II tetap dibayarkan karena sebagian besar dari mereka masih bergantung pada THR. ”Saya mengusulkan agar Pemerintah memprioritaskan para pensiunan, guru, serta pegawai golongan I dan golongan II dalam pembayaran THR bagi PNS. Saya rasa mereka perlu sekali,” tambah Zudan. Zudan menyebutkan anggaran untuk pemberian THR bagi seluruh pensiunan, ASN, TNI dan Polri mencapai Rp35 triliun. Dia menilai angka tersebut cukup besar dan bermanfaat jika digunakan Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19. Dirjen Dukcapil Kemendagri itu juga menilai ASN masuk dalam golongan yang tidak rentan terdampak pandemi Covid-19, sehingga akan lebih baik jika para ASN menyisihkan sebagian pendapatannya untuk warga yang lebih membutuhkan selama pandemi ini. ”Apapun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik,” tegasnya. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: