Tenggak Miras, Remaja 18 Tahun Cabuli Gadis Bawah Umur
WONOSOBO- Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap terduga pelaku berinisial GR (18), remaja asal Kecamatan Wonosobo. Ia ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Melati (15), nama samaran, remaja putri asal Kecamatan Kertek. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kanit Idik 4 Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Suryanto kemarin. Menurutnya, modus operandinya yang dilakukan pelaku mengajak korban meminun minuman beralkohol di lapangan Kalikajar bersama dengan teman-teamnya dan satu teman laki-lakinya. Kemudian korban diajak oleh pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Keduanya diduga dalam kondisi mabuk. Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, bulan lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula pada saat korban berkenalan dengan teman pelaku melalui media sosial dan berlanjut berkomunikasi melalui pesan singkat. “Sebelum kejadian, teman pelaku mengajak korban untuk bertemu di Lapangan Kalikajar. Bersama pelaku, korban dan satu teman laki-laki meminum minuman keras. Saat pesta miras tersebut, pelaku mengajak korban pergi mencari lokasi sepi,” ungkapnya. Pelaku mengajak korban ke sebuah lokasi yang cukup sepi dekat jembatan Kalikajar. Kemudian pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menengah tersebut melakukan pencabulan terhadap korban. Orang tua korban yang curiga dengan kondisi anaknya kemudian melaporkan kepada pihak kepolisan. \"Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 potong sweeter warna krem, 1 potong celana penjang jeans warna biru, 1 potong miniset warna putih, 1 potong celana dalam warna pink, 1 buah botol AM, 1 bungkus kemasan extra jos,” jelasnya. Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat 91) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: