Terancam Hukuman Mati

Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Istri dan Mertua MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Kasus pembunuhan di RT 02 RW 01 Desa Panggel Dlangu Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo pada Minggu (5/5) dinihari, akhirnya terungkap. Satuan Reskrim Polres Purworejo telah menangkap dan memeriksa terduga pelaku berinisial Gun (36) yang telah menghabisi nyawa istrinya, Siti Sarah Apriyani (32) dan ibu mertuanya, Endang Susilowati (50). Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Gun nekat membunuh karena tidak rela sang istri menggugat cerai. “Motifnya sakit hati, karena korban menggugat cerai,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, bersama Kasat Reskrim AKP AKP Haryo Seto Liestyawan, Senin (6/5). Menurut Kapolres, tersangka merupakan seorang ASN di sebuah Kantor Kementerian di Jakarta. Istrinya yang juga ASN di sebuah kantor Kementerian yang berbeda, menggugat cerai tersangka sejak sekitar lima bulan silam. Hal itu disebabkan tersangka bertemperamen keras dan suka marah-marah, serta ringan tangan. Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka sempat mengirim WA yang berisi ancaman. Benar saja, saat tiba dari Jakarta, tersangka langsung menuju rumah, dan menemui istrinya. Tersangka masuk rumah dengan mencongkel jendela. Setelah terjadi pertengkaran seius, tersangka muntap dan memukuli korban dengan sepotong kayu. Peristiwa itu tejadi sekitar pukul 00.15 WIB. “Pertama, istrinya yang dipukul. Lalu anaknya yang melihat kejadian itu. Kemudian mertua perempuannya, lalu mertua laki-laki nya yang sedang sakit stroke. Usai melakukan itu semua, tersangka mencoba bunuh diri dengan minum cairan Chlorofrom,” terangnya. Penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan istri tersangka dan ibu mertua tersangka tewas. Sementara anak perempuan pertamanya berinisial KAN (10) dan ayah mertuanya, Muh Wahyono (65) mengalami luka berat.  Dua korban selamat itu pun harus mendapat perawatan intensif di RSUD Dr Tjitrowardoyo Purworejo. “Untuk korban meninggal sudah dimakamkan di desa setempat. Sementara dua korban selamat sampai hari ini masih menjalani perawatan,” sebutnya. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu potong kayu bulat panjang 1 meter, sebilah pisau sangkur, satu tas pinggang warna hitam berisi satu golok dan satu pisau, tiket KA Singasari atas nama Gunardi, HP Merk Oppo, satu botol Chloroform, satu kain penutup kepala, serta satu lakban warna coklat. “Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. Sementara itu, tersangka Gun di hadapan wartawan mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istri dan mertuanya. Pemukulan nekat dilakukan lantaran terbakar emosi terhadap istri yang telah menggugat cerai. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: