Terbongkar, Sindikat Judi Togel di Kaloran
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung membongar sindikat jual beli judi toto gelap (togel), diamankan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti. Sembilan tersangka dalam kasus ini yakni, M alias PM (56), SJ (59), STK (38) yang merupakan warga Desa Gadulan Kecamatan Kaloran, SF (35) warga Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, SS (27) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran, dan MHJ (63) Warga Desa Gentan Kecamatan Kranggan. Selain itu SDY (54) warga Desa Kalimanggis Kecamatan Kaloran, EP (47) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Temanggung dan EN alias NV (32) warga Pedurungan Kota Semarang. “Kesimbilan tersangka ini merupakan sindikat penjual togel di wilayah Kecmaatan Kaloran Temanggung,” jelas Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, kemarin. Kesembilan tersangka, lanjutnya, mempunyai peran berbeda-beda dalam lingkaran setan penjualan togel. Salah satunya EN alias NV sebagai bandar utama, EP, SF dan SS sebagai pengepul, M alias PM, SDY dan MHJ sebagai penjual, serta STK dan SJ sebagai pembeli. “Menurut pengakuan dari salah satu tersangka yakni EN alias NV, omset penjualan mencapai Rp10 juta dalam sehari,” terangnya. Terbongkarnya sindikat penjual judi togel ini, berkat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas jual beli togel di wilayah Kecamatan Kaloran. Dari informasi tersebut, kemudian Satreskrim Polres Temanggung melakukan pengintaian dan penyelidikan, hasilnya sembilan tersangka diamankan saat penggerebekan di Desa Gandulan Kecamatan Kaloran. “Setelah pengintaian ternyata memang benar ada transaksi jual beli togel. Kesembilan tersangka ini tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan,” terangnya. Sebab saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan bahwa ke sembilan tersangka ini memang memperjualbelikan togel. Terkait barang bukti yang diamankan di antaranya, sebuah telepon genggam, dua buah ballpoin, buku rekapan, buku tafsir mimpi, dua buah bogol togel warna biru dan hijau, serta uang tunia sejumlah Rp2.032.000. “Barang bukti ini disita dari sembilan tersangka tersebut,” jelasnya. Dwi mengungkapkan, sindikat penjual togel ini menawarkan hadiah yang sangat menggiurkan. Dicontohkan, dari pembelian dua nomor maka jika beruntung akan mendapatkan hadiah sebanyak 60 kali lipat, jika tembus tiga nomor hadianya 350 kali lipat dari pembelian, dan tembus empat angka hadiahnya 2.500 kali lipat. “Dengan hadiah seperti ini, tentunya sangat menggiurkan masyarakat, apalagi dengan hanya satu nomor saja yang tembus tetap bisa mendapatkan hadiah, meskipun hanya dua kali lipat dari pembelian,” terangnya. Ketika ditanya apakah masih ada kemungkinan tersangka lain dan jaringan penjual togel lainnya di wilayah Temanggung, dengan tegas Dwi mengatakan, bahwa ke sembilan tersangka ini sudah satu paket, mereka memperjualbelikan togel kepada masyarakat dengan iming-iming uang sebagai hadiahnya. “Mereka ini menjual togel sejak pagi, kemudian ditutup pada malam hari. Dan hari itu juga langsung dibuka berapa nomor yang keluar,” terangnya. Karena terbukti melakukan tindak kejahatan yakni dengan memperjualbelikan togel maka kesembilan tersangka ini dijerat dengan pasal 303 subsider pasal 303 (bis) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. “Untuk yang pembeli dijerat dengan pasal 303 saja, sedangkan bandar, pengepul dan penjual eceran langsung dijerat dengan 303 (bis) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tandasnya. Sementara salah satu tersangka, NV mengaku baru satu bulan terakkhir menjual togel di wilayah Kaloran. Selama kurang lebih sebulan ini belum ada masyarakat yang mendapatkan hadiah karena tembus empat angka. “Rata-rata sehari Rp10 juta, tapi itu kotor. Paling banyak itu tembus satu angka dan dua angka kalau tembus empat angka paling banyak satu tahun sekali,” katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: