Terbukti Simpan Upal Rp21 Juta, Mantan Kades di Wonosobo Ditahan di Polres Temanggung
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Mantan kepala desa di Kabupaten Wonosobo harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung setelah terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai uang palsu (upal) sebanyak Rp21 juta. Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, tersangka diringkus oleh petugas Reserse dan Kriminal (Reskim) Polres Temanggung dengan barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 berjumlah 214 lembar yang diduga sebagai uang palsu. \"Tersangka ini diringkus di wilayah hukum Polsek Parakan,\"kata Kapolres saat gelar pekara, Jumat (19/2). Tersangka tersebut adalah Fendi Yuwono (56) yang tercatat sebagai warga Desa Keseneng Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Tersangka membawa dan memiliki serta menguasai uang yang diduga uang palsu. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus dugaan upal ini berawal dari informasi warga. Kemudian dari informasi tersebut polisi melakukan pendalaman. \"Mulai dari ciri-ciri fisik orangnya hingga kendaraan yang digunakan, sudah kami dapatkan, kemudian kami melakukan pengintaian di tempat yang biasa digunakan tersangka untuk singah,\"terangnya. Baca Juga Ekskavasi Situs Liyangan Dua Tahun Terhenti Menurutnya, pengintaian membuahkan hasil, orang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang terlihat di Kecamatan Parakan tepatnya di Dusun Diwek Desa Sungingan. Lalu sesampainya di desa tersebut, petugas mendatangi rumah Kulna\\\'im, dimana di rumah tersebut tersangka sedang bertamu. Petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka, dan di dalam jok sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan jaket yang didalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih. Kemudian jaket dan uang palsu serta plastik bening tersebut dibawanya masuk ke dalam rumah Kulna’im dan menunjukannya lalu meletakkannya ke meja. \"Petugas juga melakukan pencarian di rumah Kulna\\\'im, akan tetapi petugas tidak menemukan ada uang yang diduga palsu di rumah tersebut,\" terangnya. Pengeledahan kemudian berlanjut ke rumah milik tersangka di Mojotengah Wonosobo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang yang diduga palsu, berjumlah 7 lembar lagi upal. \"Uang yang diduga uang palsu diamankan sebanyak 214 lembar pecahan Rp100.000,\" katanya. Untuk memastikan uang tersebut uang palsu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia Semarang untuk melakukan pengecekan secara ilmiah. Meskipun sebenarnya tersangka sudah mengaku uang yang dibawa adalah uang palsu. Tersangka melakukan tindak pidana “Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”, sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. \"Barang bukti lainnya yang kami amankan yakni sepeda motor dengan nomor polisi AA 3295 JP, dan barang bukti lainnya,\"terangnya. Sementara itu tersangka Fendi mengaku, dirinya memang menyimpan upaltersebut, namun upal yang disimpannya belum sempat digunakan untuk membeli. Tersangka juga mengaku, tertipu dengan salah satu temannya warga Cirebon. \"Sudah saya simpan selama kurang lebih sepuluh hari, saya belum berbelanja dengan uang palsu ini,\"akunya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: