Tergiur Harga Murah, Mobil Tak Didapat, Uang Dibawa Kabur
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Dalam suasana pandemi corona, tindak kejahatan masih patut diwaspadai masyarakat. Satreksrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau pengelapan mobil melalui jual beli online. Yamsari (34) warga Dusun Menthuk Desa Ngombak Kecamatan Purwodadi Grobogan, jadi korban penipuan jual beli mobil lewat media sosial Facebook, Sabtu (2/5). Proses transaksinya dilakukan di Kabupaten Wonosobo Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid dalam konferensi pers di Mapolres mengemukakan ada lima pelaku yang melakukan tindak penipuan, yakni, ES asal Beo Gading Kroya Cilacap, MA warga Mojotengah Wonosobo dan RI warga Rogojambi Banyuwangi Jawa Timur. “Selain itu juga AS warga Purbalingga dan PW warga Bukateja Purbalingga. Semua pelaku penipuan kini telah diamankan di tahanan Mapolres Wonosobo akibat tindak penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp83 juta,” katanya. Dijelaskan kronologis peristiwa itu, awalnya korban tertarik dengan postingan tawaran penjualan sebuah mobil di Facebook oleh pelaku. Setelah ada komunikasi via media sosial, terjadi kesepakatan harga Rp83 juta dan akan dibayar langsung alias sekali lunas. Mobil yang dijual adalah jenis Toyota Inova warna silver Nopol B-8902-GI tahun 2005 yang sudah diupgrade tahun 2015. Korban membeli mobil tersebut karena dinilai murah dan foto mobil di Facebook tampak masih bagus. Setelah penjual dan pembeli sepakat soal harga, maka ditentukan pembayaran berikut serah-terima mobil dilakukan di rumah KS warga Temengungan Selomerto Wonosobo. Baca juga Tiga Orang yang Diamankan di Perbatasan Jateng-DIJ Batal Nyuri di Sukoharjo Guna melakukan pembayaran tersebut korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Wonosobo. Namun saat uang Rp 83 juta untuk membayar mobil diserahkan, sambungnya, pelaku pamit untuk memperlihatkan uang tersebut pada mertua di belakang rumah. Namun ternyata diketahui pelaku kabur lewat pintu belakang. “Meski uang pembelian mobil telah diserahkan, mobil Toyota Inova seperti yang dijanjikan pelaku belum diterima oleh korban. Merasa telah menjadi korban penipuan jual beli mobil lewat medsos dan melapor ke Polres Wonosobo,” bebernya. Barang bukti penipuan berupa 6 HP berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Ayla Nopol R-8754-VC warna merah tahun 2019 dan uang tunai Rp 15.500.000 diamankan polisi sebagai barang bukti. Pelaku diancam dengan pasal 378/372 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami minta warga harus hati-hati ketika melakukan transaksi jual beli mobil melalui medsos,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: