Terkena HT Saat Razia, Siswi SMPN 2 Terancam Buta

Terkena HT Saat Razia, Siswi SMPN 2 Terancam Buta

Polres Bantah Ada Kesengajaan Pelemparan HT MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang siswi kelas IX SMP Negeri 2 Purworejo bernama Layla Putri Ramadhani (16) mengalami luka serius di mata sebelah kanan akibat mendapat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Purworejo. Bahkan, korban terancam mengalami kebutaan permanen. Layla diduga menjadi korban pelemparan handy talky (HT) oleh seorang petugas kepolisian yang sedang melaksanakan operasi Candi di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di pertigaan Lengkong Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip, Selasa (30/4). Peristiwa itu bermula saat oknum polisi yang sedang melakukan razia kesal dengan sikap teman Layla yang mengendarai motor berusaha menghindari tilangan. Sontak, petugas berseragam itu marah dan melempar HT hingga mengenai mata sebelah kanan Layla yang saat itu dibonceng. Akibat peristiwa itu, bola mata sebelah kanan Layla robek. Akhirnya, Ia dilarikan ke RSUD Dr Tjitrowardoyo. Bahkan, Ia sempat hampir tak sadarkan diri karena tidak mampu menahan rasa sakit akibat pendarahan di matanya yang tidak kunjung berhenti. Setelah diperiksa, ternyata Layla mengalami luka yang cukup berat. Bahkan, RSUD Purworejo tidak sanggup menanganinya. Akhirnya Layla dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito di Jogjakarta untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Menurut sumber dari RSUD Tjitrowardoyo Purworejo, pihak rumah sakit sudah berusaha menangani luka mata Layla. Namun, lantaran keterbatasan peralatan, dokter memberikan rekomendasi untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai. “Akhirnya kami rujuk karena peralatan di Rumah Sakit kami (Tjitrowardoyo,red) kurang memadai,” kata pegawai RSUD Purworejo yang namanya tidak ingin disebutkan, Rabu (1/5). Layla diketahui bertempat tinggal jauh dari orang tuanya. Orang tuanya sudah cukup lama bekerja di luar kota. Ia hanya tinggal bersama simbah dan satu orang kakaknya di Bedug RT 03 RW 02 Kecamatan Bagelen. Sementara kakak pertamanya tinggal Solo. Di RS Sardjito, Layla telah menjalani operasi mata pada Rabu (1/5). Namun, dokter yang menanganinya menyatakan bahwa operasi itu bukan untuk mengembalikan penglihatan Layla. Hanya mengurangi rasa sakit yang dideritanya. Bibi Layla, Tri Wahyuni (35), menyebut luka yang dialami keponakanya di bagian mata sebelah kanan sulit disembuhkan. Pernyataan itu bersumber dari dokter yang menanganinya. “Dokter bilang mata sebelah kanan (milik Layla,red) buta permanen. Kecil sekali kemungkinan disembuhkan karena bola matanya itu robek,” sebutnya. Tri Wahyuni mengaku sangat mengecam tindakan kepolisian yang berlaku tidak sesuai prosedur. Ia pun meminta oknum polisi tersebut ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya karena telah menyebabkan mata Layla cacat permanen. Dirinya juga menyayangkan pihak Polres Purworejo yang terkesan menganggap remeh perilaku yang dilakukan anggotanya. Pasalnya, sampai dengan satu hari selepas kejadian tersebut pihak Polres belum membuka pembicaraan yang berarti dengan keluarga korban. Kejadian yang menimpa gadis berparas cantik ini ramai menjadi perbincangan di media sosial. Secara terpisah, Polres Purworejo akhirnya memberikan keterangan resmi kepada para wartawan terkait kejadian tersebut, Kamis (2/5) siang. Dalam konferensi pers di kantor unit Laka Satlantas Polres Purworejo, Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Wakapolres Kompol Andis Arfan Tofani membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, pihaknya membantah adanya pelemparan HT oleh anggotanya saat bertugas. Diungkapkan, berdasarkan informasi yang dimilikinya sementara diketahui bahwa kronologi peristiwa itu terjadi ketika Polres menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di Jalan Tentara Pelajar. Awalnya razia berjalan lancar sesuai dengan SOP. Insiden  terjadi ketika Layla yang membonceng teman laki-lakinya bernama Fikri menggunakan sepeda motor Vixion melintas di lokasi razia dengan kecapatan tinggi. Lantaran panik, keduanya yang hendak diperiksa kelengkapan surat-suaratnya, tak mau berhenti. Mereka justru melaju kencang dan oleng di hadapan petugas. Seketika itu juga, anggota Satlantas berinisial Briptu JP bermaksud menghentikan dengan tangan kirinya yang masih memegang HT. “Posisi korban membonceng di belakang, memakai helm tapi kaca penutupnya terbuka. Saat dihentikan tidak mau berhenti dan oleng di depan petugas,” terangnya. “Jadi HT tidak dilempar sehingga tidak ada unsur kesengajaan,” imbuhnya. Kejadian berlangsung cepat. Korban dan temannya yang merasa terluka di bagian mata melanjutkan perjalanannya dan belum sempat diperiksa perlengkapan berkendaranya. Anggota yang mendapati laporan kejadian itu langsung menyusul ke RSUD Purworejo. “Kita tahunya setelah ada laporan masuk bahwa ada korban yang masuk rumah sakit. Setelah itu, dengan segera ,dengan cepat, Kasat Lantas dan anggotanya langsung ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar,” jelasnya. Karena RSUD Purworejo tidak mampu menangani, korban lalu dirujuk ke RS Sardjito Jogja dengan pendampingan Satlantas. “Semua kita fasilitasi,” lanjutnya. Kompol Andis mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya belum layak berkendara karena masih di bawah umur. “Baik pengemudi maupun pembonceng masih di bawah umur, masih usia 15 tahun,” ungkapnya. Perkara tersebut kini masih dalam pemeriksaan Propam. Briptu JP bersama saksi-saksi masih dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan kesalahan dan melanggar SOP, maka yang bersangkutan akan dikenai tindakan tegas. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: