Terlacak di Serpong, Bandar Sabu Tewas Diterjang Timah Panas

Terlacak di Serpong, Bandar Sabu Tewas Diterjang Timah Panas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati tiga orang bandar sabu-sabu 288 kilogram di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan. Pelaku dihujami peluru panas setelah melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan senjata api saat petugas menghentikan kendaraan yang membawa barang haram tersebut. Pengungkapan kasus narkoba itu dipimpinan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Herry Heriawan dengan modus memasukkan ke dalam mobil boks bernomor polisi B-9004-PHX. Nilainya sabu mencapai Rp864 miliar. ”Awalnya polisi menerima informasi adanya jaringan sabu yang melintasi Tol Merak menuju Jakarta menggunakan mobil boks. Kemudian anggota Opsnal Subdit II dan III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyisir di jalan tol KM 23 Tol Jakarta-Merak di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (30/1). Polisi telah mengawasi kendaraan boks dan mengejar, serta menghentikan kendaraan berkecepatan tinggi tersebut. Namun para pelaku tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga dilakukan penangkapan di tempat kejadian tersebut. ”Kami telah telah memantau jaringan internasional itu sejak sebulan lalu hingga barang haram itu masuk ke Jakarta,” jelasnya. Baca Juga Gunakan Pistol Mainan untuk Merampas HP Pelajar Terkait dengan langkah tindakan tegas yang dilakukan anggota, menurut Yusri terpaksa dilakukan setelah ada perlawanan dari pelaku. ”Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur setelah pelaku melakukan perlawanan dengan menembak petugas,\" terangnya. Selanjutnya, petugas membawa ketiga pelaku berinisial GUN, AM, dan IA ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur, guna proses otopsi dan penyidikan lebih lanjut. Dikatakan Yusri, ketiga tersangka narkoba itu termasuk jaringan internasional yang akan mengedarkan narkoba di Jakarta. Pada saat yang bersamaan, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga berhasil meringkus seorang kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh dan dari tersangka polisi menyita narkotika sabu seberat 2 Kg. Adapun identitas tersangka yakni FF (32) Jalan Klambir Lima, Gg Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Singgal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam rilis yang diterima, Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan, mengatakan penangkapan tersangka pada Senin (27/0) sekitar pukul 00.30 WIB. ”Ini juga termasuk dalam jaringan internasional,” terangnya. Kronologi penangkapan setelah tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso tepatnya di simpang Jalan Ir. Juanda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 warna putih-biru. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa dua bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika sabu2 seberat 2 Kg, 1 unit Handphone merek Iphone, 1 unit Handphone merk Samsung. ”Tersangka mengakui akan mengantar sabu tersebut ke Aceh. Barang tersebut didapat dari temannya berinisial S,” katanya. Dalam kasus ini, lasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika shabu. ”Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah sepertiga,” ujarnya. (ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: