Tersangka Perampasan Tas di Kalicacing-Demangan Dibekuk di Sragen

Tersangka Perampasan Tas di Kalicacing-Demangan Dibekuk di Sragen

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pelarian Warji (66), tersangka kasus perampasan di wilayah hukum Polres Temanggung, akhirnya berakhir setelah tim Resmob dan Reskrim Polres Sragen membekuknya di daaerah Sragen \"Tersangka yang warga Grobogan itu berhasil kami bekuk setelah kami bekerjasama dengan Polres Sragen,\" kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan saat gelar perkara, akhir pekan kemarin. Warji merupakan tersangka kasus perampasan yang terjadi di sebuah jalan tembus Kalicacing-Demangan Desa Pingit Kecamatan Pringsurat pada 19 Januari 2021. Dalam kasus tersebut Warji tidak sendirian, melainkan ada satu tersangka lagi yang saat ini masih DPO. \"Satu tersangka lainnya masih DPO, kami sudah mengantongi nama lengkap dan ciri-cirinya,\" terangnya. Dijelaskan, awal mula dari kasus ini adalah berdasarkan laporan dari korban yakni Dadi Utomo (59) warga Pringsurat Temanggung. Korban mengaku telah dirampok oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor di tempat kejadian (TKP). \"Korban saat itu pulang kerja, oleh kedua tersangka korban dihadang dan diancam dengan menggunakan palu,\" terangnya. Baca Juga Lingkar Jelma Geliatkan Teater Kala Pandemi Namun kata Setyo, sebelum tersangka melakukan pengancaman dan perampasan harta benda milik korban, tersangka ini terlebih dahulu menyemprotkan cairan cabai ke muka korban. \"Korban merasa pedih dan terancam keselamatannya, sehingga tas yang dibawanya dirampas oleh kedua tersangka ini,\" jelasnya. Setyo menyebutkan, di dalam tas yang dirampas terdapat sejumlah kartu ATM, kartu BPJS, handphone dan uang senilai Rp2 juta. Yang tidak berharga dibuang di wilayah Desa Klepu, Pringsurat. \"Barang-barang yang digunakan tersangka menjadi barang bukti,\" ungkapnya. Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan dan kembali melakukan perampasan di wilayah Polres Temanggung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara. Sementara itu Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara. Seperti contoh memakai helm standar SNI dengan kaca depan terpasang saat berkendara. \"Kewaspadaan harus terus ditingkatkan, jangan sampai lengah dan menjadi korban tindak kejahatan,\" pesan Kapolres. Kepada wartawan Warji sendiri mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Menurutnya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan mata korban. \"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya (korban),\" terangnya. Warji bertugas sebagai joki dari sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan itu, sedangkan satu temannya yang saat ini masih dalam pengejaran menjadi eksekutor. \"Yang eksekusi teman saya, bagian saya duduk di sepeda motor sambil mengawasi,\" tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: