Tertibkan Penambangan Liar. Satu Orang Ditangkap

Tertibkan Penambangan Liar. Satu Orang Ditangkap

MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Satuan Reskrim Polres Magelang  menertibkan penambangan liar di wilayah Srumbung Kabupaten Magelang. Tepatnya di daerah Ngori Dusun Kemiren Desa Kemiren Kecamatan Srumbung, Selasa (22/1) pukul 16.00 WIB. Dalam penertiban atau operasi tersebut petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RS (20) Warga Srumbung, merupakan petugas Delivery Order (DO). Tersangka tertangkap tangan ketika melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK di sebuah lahan di lereng Merapi. Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK, mengatakan, dilakukan penangkapan dikarenakan tersangka melakukan pelanggaran terhadap pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Tersangka memang sudah menjadi TO kami, dan jajaran kami terus melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan tindakan pengamanan tersangka dan barang buktinya. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa satu bendel nota merk paperline, dua unit ekskavator merk kobelco SK 200 warna hijau, satu buah ayakan pasir terbuat dari besi, serta Uang tunai sejumlah Rp 4.800.000,00,” ucap Yudianto, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kamis (23/1). Saat pelaku dan barang bukti diamankan oleh jajaran Polres Magelang, dalam rangka penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam hal tersebut pelaku melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,  IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Saat ini pihak Yudianto, terus mengembangkan dugaan adanya pelaku lainnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: