THR Tak Dibayar ? Laporkan ke Posko Aduan Disnakertrans

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Perusahaan di Kabupaten Wonosobo wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) pada H-7 lebaran. Pembayaran THR berdasar kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja “Semua perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar THR sesuai permenaker, yaitu H-7. Kita sudah bentuk posko aduan sejak dua minggu lalu, dan proses tersebut kita kawal,” ungkap Kepala Disnakertrans Wonosobo, Kristiyanto, kemarin di kantornya. Menurutnya, untuk Wonosobo terkait dengan THR sudah diperkuat dengan surat edaran bupati. Selain itu Disnakertrans sudah melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Wonosobo beberapa waktu lalu, terkait masalah THR. Kemudian dilanjutkan survei, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut telah membayar atau THR atau belum. “Kita sudah mengirimkan surat ke seluruh perusahaan disertai survei waktu pembayaran THR. Sehingga kita akan mengetahui mana saja perusahaan yang sudah membayar atau perusahaan yang belum,” ucapnya. Dijelaskan, sejak didirikan posko aduan THR, belum ada pihak yang mengadu, hanya beberapa perusahaan yang konsultasi. Posko Pengaduan THR guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021. “Jadi posko ini khan memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan pengaduan, sehingga jika ada masalah nanti kita akan bantu memfasilitasi,” katanya. Soal THR permenaker saat ini pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan, harus mendapat THR. Besaran THR, kalau sudah satu tahun minimal satu bulan gaji. “Total di wonosobo ada sekitar 12 ribu pekerja. Sedangkan UMK wonosobo sudah mencapai Rp.1,9 juta,” ucapnya. Pihaknya berharap, kepada seluruh perusahaan bisa memberikan hak tersebut kepada karyawan, apalagi saat ini masih pandemi, sehingga karyawan atau pekerja bisa bersama -sama menikmati lebaran tahun ini bersama keluarga. “Karena itu hak pekerja ya harus diberikan, apalagi ini masih pandemi covid 19. THR akan mampu meningkatkan konsumsi dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” ucapnya. Kristiyanto juga meminta kepada seluruh karyawan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak mudik dulu, sebab pandemi belum berlalu, tetap menggunakan masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak tidak berkerumun. “Dari aliansi pekerja bersama dengan kami akan membagikan handsanitizer dan juga masker kepada para pekerja,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: