Tidak Melawan, Ini Kronologis Penahanan Direktur Perusda Aneka Usaha Temanggung
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM- Kejaksaan Negeri Temanggung secara resmi menetapkan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung berinisial MZ sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Tersangka MZ mulai ditahan sejak tanggal 28 Maret hingga 16 April 2022 dan kini telah dititipkan ke Rutan Mapolres Temanggung berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta yang diserahkan sendiri oleh tersangka MZ. Berdasar informasi, tidak ada upaya perlawanan. tersangka MZ yang berada di Semarang mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari Temanggung pada 28 Maret 2022. MZ memenuhi panggilan dan langsung mendapat upaya paksa penahanan sejak saat itu juga. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha mengungkapkan, MZ ditahan sebagai tersangka dengan tuduhan telah sengaja melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya tanpa melalui prosedur yang berlaku dan sepengetahuan dewan pengawas sebagai Direktur Perusda Aneka Usaha Temanggung selama periode tahun 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 476.347.000. “Angka kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tersebut telah melalui proses audit dari pihak Inspektorat,” jelasnya, Kamis (31/3). Lanjut Wayan, saat ini penyidik Kejari Temanggung telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap MZ terhitung mulai tanggal 28 Maret hingga 16 April 2022 dan kini telah dititipkan ke Rutan Mapolres Temanggung berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta yang diserahkan sendiri oleh tersangka MZ. “Barang bukti berupa uang sebesar Rp 350 juta tersebut sesuai SOP kami titipkan ke rekening Kejari Temanggung,” imbuhnya. Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU RI Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Dan subsider Pasal 3 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: