Tiga ASN Gugur Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta, Ahli Waris Terima Manfaat Ratusan Juta
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Penghargaan dan Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta diberikan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada tahun 2019 silam. Ketiganya yakni almarhumah Suharwati SPd SD (guru SD Negeri Sindurjan), almarhum Triyanto (Pelaksana di Dinpermasdes), dan almarhum Nur Kholis (Pelaksana di Bagian Umum Setda Kabupaten Purworejo). Penghargaan serta SK kenaikan pangkat diserahkan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM kepada ahli waris ketiganya di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo, Kamis (2/9). Penyerahan disaksikan Kepala BKD drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kadindikpora Sukmo Widi Harwanto SH MM, Kadinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos dan sejumlah pejabat OPD terkait. Selain kenaikan pangkat bagi ASN yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan juga mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT Taspen. Keluarga Suharwati memperoleh Rp304.837.400, keluarga Triyanto sebesar Rp281.952.000, dan keluarga Nur Kholis menerima Rp332.459.700. “Memang apa yang diperoleh ini tidak bisa menggantikan beliau-beliau yang meninggal pada saat menjalankan tugas kewajibannya. Namun, inilah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada para abdi negara yang telah melaksanakan tugasnya,” kata Bupati saat sambutan. Diungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN, antara lain berupa JKK dan JKM. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik. Baca Juga Sembilan Tempat Karaoke Masih Ilegal, Berkali-kali Ditertibkan Nekat Beroperasi “Selain sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas pengabdian dan dedikasi dalam bekerja, penghargaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap ASN beserta keluarganya. Pemerintah memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin terjadi dan dialami ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkapnya. Bupati menegaskan, seorang Pegawai ASN yang ditetapkan tewas memang mempunyai hak atas manfaat JKK serta hak untuk diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Namun, untuk mendapatkan hak tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN. “Bagi keluarga yang ditinggalkan, saya berpesan agar dapat menggunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan keluarga diberikan kekuatan untuk terus melanjutkan hidup yang terus berjalan,” tegasnya. Kepala BKD drg Nancy Megawati menambahkan, ketiga ASN meninggal saat menjalankan tugasnya masing-masing pada tahun 2019. Suharwati meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai pembina upacara di SDN Sindurjan. Triyanto meninggal saat bertugas mengagendakan surat-surat ditempatnya bekerja Dinpermades. Sementara Nur Kholis meninggal dunia usai menjalankan apel pagi di kantor Setda. “Prosesnya memang cukup lama, tapi kita upayakan terus sehingga baru bulan Agustus kemarin turun. Nilainya yang tidak sedikit semoga dapat bermanfaat bagi kelangsungan hidup keluarganya, anak-anaknya,” jelas Nancy. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: