Tiga Jam Debat Soal APK, Tim Sukses Afif-Albar Protes Petugas Tidak Adil
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO-Perdebatan keras terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada Wonosobo 2020 berlangsung selama 3 jam lebih di ruang Komisi A DPRD Wonosobo. Padahal pemilu menyisakan waktu 20 hari lagi. Perdebatan tersebut terkait masalah penurunan APK, APS dan juga logo milik Pemkab dan KPU yang dicatut tanpa proses izin di dalam baliho APS atau APK. Komisi A DPRD memfasilitasi pertemuan antara Tim Sukses Afif-Albar, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Disdukcapil dan Desk Pilkada Pemkab Wonosobo agar ada penyelesaian polemik penertiban APK dan APS Pilkada. Adu argumentasi muncul setelah Bawaslu dan Satpol PP Wonosobo melakukan penertiban APK milik pasangan calon (paslon) Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar serta APS Kolom Kosong. \"Mestinya Bawaslu bersikap adil. Kalau APK Afif-Albar dibongkar, APS Kolom Kosong juga dicopot. Jangan APK satu pihak ditertibkan tapi APS pihak lain dibiarkan. Kalau mau dibongkar ya dibongkar semua,” keluh Relawan Afif-Albar, Ari Sadewa. Pihaknya merasa diperlakukan tidak adil karena baliho paslonnya dicopot. Sementara APS Kolom Kosong tetap dibiarkan terpasang di beberapa tempat. Bahkan belakangan, satpol PP dan juga Bawaslu tidak satu kata dalam melakukan penertiban. Baca Juga Sat Brimob Polda Jateng Dirikan Posko di Jumoyo Ketua KPU Asmak Khozin mengatakan Kolom Kosong sesuai dengan peraturan yang ada bukan merupakan peserta kampanye. Sehingga tidak masuk pihak yang bisa ditangani penyelenggara Pilkada. KPU hanya menfasilitasi gambar paslon dan kolom kosong untuk sosialisasi. \"Kampanye dan penggunaan logo KPU di Kolom Kosong tidak ada aturan hukumnya. Sedang APK paslon Afif-Albar dapat difasilitasi KPU dan bisa menambah APK sampai 200 persen dari jumlah APK yang dibuat KPU,\" sanggahnya. Ketua Bawaslu, Sumali Ibnu Chamid, menambahkan APK Paslon Afif-Albar jadi kewenangan pihaknya jika terbukti melanggar peraturan kampanye. Tim Bawaslu juga telah melakukan penertiban di lapangan terhadap baliho Afif-Albar. \"Soal APS Kolom Kosong itu jadi ranah Pemkab Wonosobo melalui Satpol PP untuk menertibkan jika dipandang ada pelanggarannya. Bila pemasangan tidak sesuai Perbub atau Perda, Satpol PP yang ambil tindakan,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro, soal perbedaan persepsi sudah ada kesepakatan bersama terkait soal APK dan APS. Satpol PP dan Bawaslu akan menertibkan APK dan APS yang melanggar aturan, tidak ada tebang pilih. “Misalnya di jalan protkol atau fasilitas umum akan ditertibkan, maka segera akan dilakukan penertiban terhadap APK atau APS yang melanggar aturan, “ katanya. Tapi sempat ada perdebatan dan juga lempar tanggungjawab soal penertiban, sebab terkait masalah regulasi yang tidak ada. Maka dilakukan mediasi agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Sehingga harus diselesaikan secepatnya. “Ini waktunya sudah semakin dekat, jangan sampai nanti jadi masalah, sehingga secepatnya kita tertibakan,” katanya. Lebih lanjut, Suwondo menambahkan, jika APS dipasang ditempat yang aman dan kata-katanya tidak menyinggung sara dan provokasi maka tidak ada masalah. Dalam sosialisasi apapun memang tidak diperbolehkan kata-kata yang memecah belah dan tidak menimbulkan polarisasi dan kebencian. “Kita harap KPU, Bawaslu dan Satpol PP jalankan aturan sebaik-baiknya, penertiban agar tidak tebang pilih, utamanya di zona yang melanggar perbup, tidak perlu ragu dengan menegakan, KPU juga segera menggencarkan sosialisasi agar partipasi tinggi,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: