Tiga Tersangka Judi Online Dibekuk

Tiga Tersangka Judi Online Dibekuk

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membekuk tiga tersangka yang sedang asik bermain judi online di salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan Bulu. Ketiganya, yakni Tofa (27) warga Pandemulyo Kecamatan Bulu, Fahrur (34) da Nur Khamid (42) yang keduanya warga Mranggen Lor Kecamatan Bansari. “Ketiganya ditangkap bersamaan, hanya biliknya yang berbeda,” terang Kasubag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti, saat gelar perkara, kemarin. Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Satreskrim terlebih dahulu melakukan pengintaian di warnet itu. Setelah mendapatkan kepastian bahwa ketiga tersangka ini memang sering melakukan judi online, petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan membawa tiga orang tersangka dalam kasus ini. “Awalnya dari informasi warga, bahwa ada salah satu warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online, dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengintaian hingga penggerebekan dan penangkapan,” terangnya. Dikatakan, dari ketiga tersangka ini diamankan beberapa barang bukti di antaranya, sebuah modem, sebuah switchhub, tiga unit CPU, tiga unit monitor, tiga unit mouse, dua unit headset, kabel line, ATM BRI dan buku tabungan. Karena terbukti melakukan tindak pidana berupa judi online, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 303 subsider pasal 303 (bis) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. Sementara itu salah satu tersangka Tofa kepada wartawan koran ini mengaku, mengenal judi online ini sudah sejak satu tahun terakhir. Ia mengaku mendapatkan modal untuk berjudi dari menjual hasil berkebunnya. “Tidak tentu, kalau ada hasil lebih dari jual cabai atau sayuran yang lainnya saya langsung mencoba keberuntungan dengan berjudi online,” ceritanya. Namun akunya, dari beberapa kali bermain judi online dirinya belum pernah menang banyak, hanya satu kali yang mendapatkan uang hingga lebih dari Rp300 ribu. Terakhir katanya, dirinya juga menjual smartphone miliknya dengan harga Rp2 juta, uang tersebut juga habis untuk bermain judi on line. “Awalnya memang iseng-iseng saja, tapi ternyata juga kecanduan,” tuturnya. Fahrur tersangka lainnya juga mengakui hal yang sama, hanya saja dirinya memang sedang suntuk dengan kondisi perekonomiannya, sehingga mau mencoba keberuntungan dengan bermain judi online. “Dikenalkan sama teman, ternyata saya juga tertarik dan mencoba, setelah mencoba sampai saat ini juga belum pernah menang banyak, padahal sekali bermain paling tidak saya harus transfer Rp1 juta” tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: