Tilang Elektronik Diterapkan di 10 Kota Besar

Tilang Elektronik Diterapkan di 10 Kota Besar

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Pada 2020 mendatang, sistem serupa juga akan diterapkan di 10 kota besar di Indonesia. Jika Polda Metro Jaya bisa melakukan, Polda lain diminta melakukan hal yang sama. \"Untuk E-TLE ini, saya berharap bisa dilaksanakan di 10 kota terbesar seluruh Indonesia pada tahun 2020. Untuk ini, saya sudah perintahkan Kakorlantas mempersiapkan penerapannya,\" kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12). Kakorlantas Irjen Pol Istiono diminta berkoordinasi dengan polda lain untuk menerapkan sistem tilang elektronik ini. Idham tidak menjelaskan secara rinci 10 kota besar mana yang dimaksud. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini meyakini, sistem tilang elektronik tersebut juga bisa diterapkan di luar DKI Jakarta. \"Kalau Polda Metro bisa, saya yakin Polda lain juga bisa melakukan,\" imbuhnya. Sistem tilang elektronik sudah terpasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Sistem tersebut bisa merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. Seperti menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga melanggar traffic light. Pada 2020 mendatang, ada 48 kamera E-TLE baru yang akan beroperasi di Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana Rp 38,5 miliar untuk 45 titik kamera E-TLE pada tahun 2019. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melebarkan program tilang elektronik. Kali ini, polisi juga menyasar pelanggar yang menggunakan sepeda motor. \"Tilang elektronik untuk sepeda motor dimulai tahun 2020,\" tegas Gatot. Menurutnya, sistem tilang elektronik untuk kendaraan roda dua masih sama seperti tilang elektronik yang sebelumnya sudah berlaku. Pengendara motor yang melanggar akan terekam kamera E-TLE. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara sesuai dengan identitas kendaraan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyebut pihaknya masih mengkaji proses penilangan untuk kendaraan roda dua. Kamera E-TLE masih disetting agar dapat merekam pelat nomor kendaraan roda dua yang melanggar. \"Yang sedabng disetting adalah untuk TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, REd). TNKB motor kan beda dengan mobil. Untuk motor, ada yang posisi TNKB-nya beda di atas, di bawah, atau disamping. Ini masih disinkronkan. Bagaimana agar kamera itu bisa menembus dari segala arah. Kalau sistemnya sudah bagus, akan segera realisasikan,\" terang Yusuf. Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait E-TLE untuk kendaraan bermotor. Sosialisasi minimal digelar selama satu bulan. Yusuf mengaku belum mengetahui pasti fitur-fitur kamera E-TLE yang akan digunakan untuk menilang motor. Yang jelas, lanjutnya, pengendara yang tidak menggunakan helm akan terekam E-TLE. Misalnya masuk jalur busway atau tidak menggunakan helm.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: